Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, Farris Nur Sanjaya, menjelaskan modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo, kemudian mengemas ulang menggunakan karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.
Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per kemasan. Selisih tersebut dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal.
“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP atau beras premium lainnya.
“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” tambahnya.
Aksi tersebut telah dilakukan sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen karena membeli produk yang tidak sesuai standar.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga peralatan pengemasan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog.
“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujarnya.
Ia menambahkan, distribusi beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, seperti pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, hingga outlet BUMN/BUMD dan toko modern.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan serupa di pasaran. [uci/beq]






