Lamongan (beritajatim.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib sial itu benar-benar dialami dua maling berinisial AC (30), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan AU (24), asal Kabupaten Bangkalan. Niat hati mencuri motor, keduanya malah ditangkap polisi karena motor pelariannya mogok di tengah jalan.
Aksi nekat itu terjadi di Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Untuk mengelabui warga, keduanya menyamar sebagai pengamen. Namun penyamaran itu tak menyelamatkan mereka dari apesnya nasib.
Dalam eksekusi, AU mendekati sepeda motor yang diparkir di pematang sawah. Sementara AC siaga di atas motor, mengawasi situasi sekitar. AU pun mencoba menyalakan motor target menggunakan kunci T yang sudah dibawa.
“Selanjutnya AU mencoba menyalakan sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya, akan tetapi tidak berhasil, sampai tempat kunci kontak rusak akibat terkena kunci T,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (2/6/2025).
Karena terlalu lama beraksi, pemilik motor menyadari upaya pencurian dan langsung berteriak. Panik, AC dan AU kabur menggunakan motor mereka. Namun belum jauh melaju, motor yang dikendarai mogok lantaran kondisi hujan lebat. Terpaksa, keduanya menuntun motor untuk berteduh di teras rumah warga.
Pemilik motor yang gagal dicuri kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungpring. Petugas yang segera datang ke lokasi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Tidak lama kemudian petugas kepolisian datang menghampiri pelaku dan berhasil diamankan. Kepada petugas, pelaku mengakui berniat melakukan pencurian namun tidak berhasil. Petugas juga mendapati kunci T milik pelaku yang dibuang ke semak-semak,” lanjut Agus.
Kini, AC dan AU ditahan di Polres Lamongan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor korban, motor milik pelaku sebagai sarana, satu buah kunci T, dan satu lembar STNK milik korban.
Untuk sementara, motor korban yang merupakan Honda Beat telah dikembalikan ke pemiliknya, Warsiman, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.
“Kami sudah berpesan kepada pemilik, ketika nanti sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai bukti di persidangan, kami akan pinjam lagi,” jelas Kapolres.
Warsiman pun mengungkapkan rasa syukurnya atas pengungkapan cepat kasus pencurian yang dialaminya.
“Terimakasih kepada Pak Kapolres Lamongan dan juga kepada seluruh anggota kepolisian karena bisa mengungkap kasus pencurian yang saya alami,” tutur Warsiman. (fak/ian)






