Malang (beritajatim.com) – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) melakukan aksi demo dengan tuntutan agar pihak kampus melakukan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Diketahui sebelumnya, UKT di UB melesat naik hingga dua digit. Kebijakan ini berdampak pada maba yang hendak kuliah di Kampus Biru itu.
Ratusan mahasiswa memadati halaman depan Gedung Rektorat UB pada Rabu, (22/5/2024) siang. Mereka meminta kehadiran Rektor Prof Widodo dan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof Dr Muchamad Ali Safaat.
Massa aksi kemudian dihampiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Dr Setiawan Noerdajasakti juga Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, Prof Unti Ludigdo. Namun kedatangan kedua pejabat kampus itu tak mampu menenangkan mahasiswa.
Terjadilah upaya menerobos masuk ke dalam Gedung Rektorat. Aksi saling dorong pun membuat aksi semakin ricuh. Tak berselang lama, Prof Ali Safaat pun datang menghampiri mahasiswa. Namun api kekecewaan tetap membara sebab Prof Widodo sebagai pemangku kebijakan tidak hadir.
Satria Naufal, Presiden EM menyampaikan sejumlah poin tuntutannya, sebagai berikut.
1. Menuntut KEMENDIKBUDRISTEK untuk mencabut PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 2 Tahun 2024.
2. Menuntut Rektorat untuk mendesak KEMENDIKBUDRISTEK mencabut PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 2 Tahun 2024.
3. Menuntut pihak rektorat untuk melakukan revisi Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2020 terkait sistem penurunan dan pengangsuran UKT.
4. Menuntut pihak rektorat transparansi nominal anggaran dan alokasi dana bantuan mahasiswa.
5. Menuntut pihak rektorat memberikan transparansi pada aktualisasi dana anggaran bantuan pada sibaku dan alasan penolakannya.
6. Menuntut pihak rektorat melakukan perpanjangan durasi pengajuan terhadap sistem bantuan keuangan sampai tanggal 28 Mei 2024.
7. Menuntut pihak rektorat merevisi penetapan 12 golongan UKT yang tertera pada peraturan rektor no 37 tahun 2024 dengan melibatkan mahasiswa tau membuka penjaringan aspirasi publik dan menjadikannya bahan pertimbangan.
Mahasiswa memberi tujuh poin tuntutan kepada pihak Rektorat. Apabila poin tersebut tak direalisasikan dalam jangka waktu 3×24 jam, maka mereka mengancam akan melakukan aksi susulan.
“Kami beri tenggang waktu 3 kali 24 jam untuk rektor merealisasikan poin tuntutan. Jika tidak diindahkan kita akan hadir di sini dengan masa lebih besar,” ujar salah satu aksi massa, Zikria Bima. [dan/but]






