Surabaya (beritajatim.com) – Dua mahasiswa kampus kedinasan pelayaran Surabaya, Naufal Mahfudz dan Fachry Arridho, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pengeroyokan terhadap juniornya sendiri, Fauzan Firdaus. Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (16/6/2025), dan dipimpin oleh hakim Sih Yuliarti serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam kesaksian di persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memukul dan menendang korban karena Fauzan dianggap malas dan enggan membantu bersih-bersih mess tempat tinggal mereka bersama di Jalan Wiguna, Gununganyar, Surabaya.
“Awalnya saya dulu yang melempar gelas plastik ke arah Fauzan, ditangkis. Lemparan kedua gelasnya ada airnya, juga ditangkis, lalu saya menendang dada Fauzan yang sedang duduk satu kali,” ujar Naufal di ruang sidang.
Fachry pun memberikan keterangan serupa. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “teguran dan pelajaran” karena Fauzan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif sebagai adik tingkat.
“Tidak ada sakit hati, hanya inisiatif saja. Memang tidak ada dalam SOP kampus harus memukul adik yunior. Hanya karena Fauzan tidak mau bersih-bersih mess, kesalahan yang sama terus diulang. Kami tidur campur di mess. Saya gampar pipinya, saya pukul lengan dan betisnya,” ungkap Fachry.
Hakim Sih Yuliarti menegur keras kedua terdakwa karena menggunakan kekerasan. Ia mempertanyakan apakah cara seperti itu merupakan budaya atau bahkan bagian dari aturan tidak tertulis di kampus kedinasan tersebut.
Sidang juga mengungkap kronologi kejadian yang disampaikan para saksi. Peristiwa bermula saat terdakwa dan beberapa teman lainnya sedang berkumpul sambil merokok. Saat itu, Fauzan dipanggil dan ditanyai soal kesalahannya. Terdakwa Naufal kemudian melempar gelas plastik kosong ke arah Fauzan, lalu gelas berisi air, dan menendangnya di bagian dada.
Setelah itu, Fachry mengambil alih “pemberian pelajaran”. Ia menampar pipi kiri dan kanan Fauzan, memukul bagian dada dan perut, serta bagian lengan dan tubuh lainnya sambil menasihati. Tak berhenti di situ, Fachry juga mentotok punggung korban, menendang paha belakang, dan mendorong dengan lutut hingga korban membentur ventilasi. Akibatnya, darah keluar dari hidung Fauzan.
Dalam kondisi memar dan kesakitan, Fauzan diminta membersihkan darah dari hidungnya. Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, nyeri di rusuk, lengan, punggung, dan kepala, serta mengalami pincang di paha kanan. [uci/beq]






