Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 17.106 narapidana diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023. Atau lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.070 orang.
Rinciannya, 22.905 berstatus narapidana dan sisanya 6.165 masih berstatus tahanan. “Semua, 39 lapas dan rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Rabu (16/8/2023).
Meski bersifat umum, tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. “Kami juga melakukan asassmen untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum,” lanjut Imam.
Banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan, lanjut Imam, disebabkan beberapa hal. “Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Imam.
BACA JUGA:
168.196 Warga Binaan Lapas Terima Remisi Kemerdekaan RI, 2.725 Langsung Bebas
Imam menjelaskan, pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi. “Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya. [uci/suf]






