Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya. Penganiayaan dengan pengeroyokan itu terjadi di teras salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo.
Akibat dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka yang cukup serius. Bahkan pasca pengeroyokan, korban sempat tak sadarkan diri. “Kita lakukan penetapan 5 pelaku pengeroyokan di teras salah satu tempat hiburan di Kecamatan Mlarak pada tanggal 23 Desember 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Minggu (1/1/2023).
Dari 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan, petugas baru berhasil mengamankan satu pelaku. Yakni berinisial RR (26), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Desa Bajang Kecamatan Mlarak Ponorogo. Sementara 4 pelaku sisanya, masih dalam pengejaran.
“Satu pelaku berinisial RR sudah kita tangkap. Sementara lainnya berstatus DPO. Identitas 4 pelaku lainnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
Kronologi pengungkapan penganiayaan dengan pengeroyokan itu berawal saat petugas kepolisian mendapatkan laporan dari teman korban. Bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di teras salah THM di Kecamatan Mlarak. Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Yakni, mengumpulkan alat-alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan tersebut, yang berinisial RR. “Kedua belah pihak ini pengunjung THM. Berdasarkan analisa CCTV di TKP, ada 5 orang yang melakukan pengeroyokan. Kita juga sudah kumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-ponorogo”]
Menurut keterangan dari saksi yang ada di TKP, antara para pelaku dan korban ini saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras. Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, pengeroyokan dipicu saat para pelaku akan keluar dari THM tersebut, hendak pulang selesai karaoke.
Nah, pengakuan pelaku dihalangi oleh mobil korban. Kedua belah pihak yang terpengaruh minuman keras itu berselisih. Hingga para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka lebam, hingga robek pada pelipis mata sebelah kanan, saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP. Terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau benda. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Kita jerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan dengan bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/suf]






