Ringkasan Berita:
- Sebanyak 3.000 botol minuman keras ilegal dimusnahkan di depan Kantor Bupati Lumajang.
- Ribuan botol miras merupakan hasil sitaan dari tiga toko yang beroperasi tanpa izin.
- Tiga pemilik toko telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi denda Rp5 juta.
- Pemkab Lumajang menegaskan peredaran miras wajib mengantongi izin sesuai Perda yang berlaku.
Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 3.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026). Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil razia terhadap tiga toko yang terbukti beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Prosesi pemusnahan dipimpin jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah proses hukum terhadap para pelaku berkekuatan hukum tetap. Ketiga pemilik toko telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi denda.
“Jadi, barang bukti 3.000 botol miras yang disita ini putusannya untuk dimusnahkan dan terpidana dikenakan sanksi denda,” kata Ristu di Lumajang, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, masing-masing terpidana dikenakan denda sebesar Rp5 juta sesuai putusan pengadilan atas pelanggaran peredaran minuman keras tanpa izin.
Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman keras secara ilegal.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengatur secara tegas mekanisme peredaran minuman keras melalui peraturan daerah (Perda), termasuk kewajiban memperoleh izin langsung dari bupati.
“Hal ini sekaligus sosialiasi bagi generasi muda agar tidak menyalahgunakan minuman keras. Saya hanya melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Indah berharap langkah penindakan tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan minuman keras.
Pemkab Lumajang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya dan tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. [has/beq]

as a preferred source on Google




