Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini disampaikan oleh Bambang S. Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, dalam acara Temu Media Provinsi Jawa Timur Triwulan I-2025.
Menurut Bambang, UU P2SK memberikan mandat baru bagi LPS, termasuk dalam organisasi, penjaminan simpanan, resolusi bank, serta penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai diterapkan pada 2028.
“Dengan adanya UU P2SK, LPS memiliki peran yang semakin luas dalam menjaga stabilitas sektor keuangan yang lebih dalam, efisien, dan inklusif,” ujarnya.
Mandat Baru LPS dan Implementasinya
Beberapa mandat baru yang diperoleh LPS melalui UU P2SK meliputi penilaian dan persetujuan rencana resolusi bank, penempatan dana atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tindakan awal dalam proses penyehatan bank.
Selain itu, LPS kini juga dapat melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK mulai tahun 2028.
“LPS akan menjalankan berbagai tahapan persiapan, termasuk penyusunan blueprint IT, pemenuhan SDM, serta pengembangan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) secara efektif,” jelas Bambang.
Sinergi dengan OJK dalam Pengawasan Perbankan
Bambang juga menegaskan bahwa LPS akan terus bersinergi dengan OJK dalam pengawasan sektor keuangan, terutama dalam penjaminan simpanan dan polis asuransi.
Per Januari 2025, sektor perbankan nasional menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan kredit sebesar 10,27% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 5,51% (yoy). Tingkat permodalan perbankan juga tetap kuat di angka 26,68% pada Desember 2024.
“Dengan sinergi yang erat antara LPS dan OJK, diharapkan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Bambang.
Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, LPS terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui penjaminan simpanan yang memadai serta penyelesaian klaim yang cepat dan tepat. (ted)






