Jakarta (beritajatim.com)– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menunjukkan inovasi dalam menangani bank bermasalah.
Terbaru, LPS berhasil menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) dan kini kembali menjadi bank normal.
BIMJ awalnya berstatus Bank Normal, namun kemudian memburuk menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Karena kondisinya tak kunjung membaik, OJK menetapkan BIMJ sebagai BDR dan menyerahkan penanganannya kepada LPS pada 12 Januari 2024.
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi LPS kewenangan baru untuk menangani bank BDR. LPS dapat mencarikan investor untuk mengambil alih seluruh atau sebagian aset dan kewajiban bank, maupun mencari calon investor lainnya.
LPS pun memanfaatkan kewenangan barunya ini dengan berbagai upaya, termasuk menggandeng Bank BJB, kreditur BIMJ, sebagai investor.
“Ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar di kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Penyelamatan BIMJ ini menjadi tonggak penting dalam penanganan bank dalam resolusi. Hal ini tak lepas dari koordinasi intensif LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham BIMJ dan stakeholder lainnya. Dukungan pimpinan LPS dan OJK juga menjadi kunci keberhasilannya.
“Kami harap BIMJ kembali menjalankan fungsinya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Kami juga harap seluruh pihak di BIMJ dapat berinovasi dan melakukan terobosan agar BIMJ lebih maju dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu,” pungkas Didik.
Metode Penyelamatan BIMJ
BIMJ bersama 7 BPR lainnya ditetapkan OJK sebagai bank dalam resolusi pada 12 Januari 2024. Bank-bank ini diberi waktu 1 tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio). Namun, hingga batas waktu berakhir, kondisi mereka tak kunjung memenuhi ketentuan kesehatan bank dan ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.
OJK menghitung BIMJ membutuhkan modal Rp25 miliar untuk memperbaiki KPMM.
Bersamaan dengan penetapan BIMJ sebagai bank dalam resolusi, LPS langsung menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank. LPS juga menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk mengantisipasi jika bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Penyelamatan BIMJ dilakukan dengan mengonversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ senilai Rp39 miliar. Konversi ini meningkatkan KPMM bank menjadi 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir menjadi 27,03%. Angka-angka ini memenuhi ketentuan kesehatan bank mengenai solvabilitas dan likuiditas. (ted)






