Sidoarjo (beritajatim.com) – Kurang dari seminggu setelah pencabutan izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dengan membayarkan klaim penjaminan simpanan tahap I kepada 895 nasabah. Total dana yang dicairkan mencapai Rp14.579.119.549 miliar.
“Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah BPR Bank Pasar Bhakti dilakukan dengan sigap. Alhasil, pembayaran tahap I dapat diselesaikan kurang dari 7 hari kerja,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto.
Bagi nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran di Bank Pembayar yang ditunjuk, yaitu PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Pembantu Sidoarjo.
Proses Berkelanjutan dan Imbauan kepada Nasabah
Verifikasi data nasabah akan diselesaikan LPS secara bertahap, paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti. Diharapkan prosesnya dapat selesai lebih cepat.
Dimas menghimbau nasabah yang belum menerima pembayaran tahap I untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman selanjutnya.
“Bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, mohon siapkan dokumen persyaratan, seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan,” tambahnya.
Apresiasi Nasabah dan Pesan LPS
Tati Efanti, salah satu nasabah BPR Bank Pasar Bhakti, mengapresiasi kinerja LPS yang sigap dalam menyelesaikan proses pembayaran. Hal ini memberikan ketenangan dan kepercayaan bagi para nasabah.
“Terima kasih LPS yang sudah membantu saya dan masyarakat kecil lain. Saya tidak trauma untuk menabung kembali,” ungkap Tati.
Dimas menegaskan bahwa LPS hadir untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dengan program penjaminan simpanan perbankan.
“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Tentang LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS bertugas menjamin simpanan nasabah penyimpan di bank, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang terdaftar di LPS.






