Malang (beritajatim.com) – Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menuntut agar revisi undang-undang (UU) Polri ditunda. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kompartemen Hukum di FH UB, Solehuddin, S.H. M.H., saat Focus Group Discussion (FGD) bersama Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) UB di Grand Mercure pada Kamis (25/7/2024).
Solehuddin menyebut bahwa revisi undang-undang Polri berdampak terhadap hukum acara pidana. FGD ini sebagai bentuk keluh kesah dari Persada dan Kompartemen Hukum Pidana UB Persada.
“Kita dari akademis Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Persada UB mengeluarkan maklumat untuk tunda revisi undang-undang Polri ini. Kedua, tuntaskan kitab undang-undang hukum acara pidana prosedur nya undang-undang pokoknya. Ketiga revisi undang-undang dibahas secara cermat dan efektif dan transparan,” tegas Solehuddin kepada awak media.
Dosen FH UB ini menjelaskan, saat ini undang-undang Polri sedang berjalan di dewan perwakilan rakyat. Menurutnya, hal itu sangat terburu-buru dan layak dipertanyakan.
“Kita coba cermati memang perlu adanya pencermatan begitu. Sekarang kita di selaku akademisi Fakultas Hukum ini yang perlu kita cermati adalah prosedur penegakan hukum ketika berbicara masalah undang-undang Polri, kita harus berbicara aturan main,” jelasnya.
Menurut Solehuddin, ketentuan terkait masalah penegakan hukum harus ditinjau ulang karena hukum acaranya terlebih dahulu bukan undang-undang sektoral. Hal itu ditinjau sudah sesuai atau perlu direvisi.
“Ini seharusnya fokus di hukum acara pidananya dahulu. Pasca UU 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional itu penting melakukan perubahan terhadap kitab undang undang hukum acara pidana ini,” jelasnya.
Menurutnya pemerintah, dalam konteks penegakan hukum penegakan hukum pidana adalah hukum acara pidananya. Namun, dari sisi akademisi terlihat bahwa pemerintah terburu-buru untuk melakukan revisi undang-undang Polri.
“Ketika kita coba lihat ada memang beberapa potensi dalam rumusan RUU yang sudah kita dapatkan kemarin melalui naskah akademik dan RUUnya ada beberapa kejanggalan. Semisal ada beberapa asas dalam pembentukan peraturan perundangan tidak berpedoman,” jelasnya.
Terdapat asas kepastian, keadilan, kemanfaatan,. Menurut Solehuddin tujuan hukum itu kan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Namun dalam kasus ini hanya mencakup kepastiaan saja, bahkan bisa saja mengabaikan keadilan.
“Selama ini dalam prakteknya banyak Polri banyak dalam konteks penegakan hukum di tingkat kepolisian di tingkat penyidikan itu banyak pelanggaran pelanggaran hak asasi manusia di situ. Semisal contoh, kasus Pegi Setiawan kemarin, bukan tersangkanya ini sangat memprihatinkan sekali,” imbuhnya.

Dengan revisi ini, lanjut dosen pidana ini, Polisi bisa melakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan sehingga berakibat tidak adanya kepastian hukum terhadap korban keadilan. Hal itu menjadi subjektivitas dari Polri untuk melakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan di situ.
Ada banyak lagi beberapa aturan yang memang janggal. Semisal pengawasan, itu masih kurang bagaimana Pengawasan di sektor internal kepolisian dari kompolnas itu masih belum diatur dalam Polisi,” ujarnya.
Dalam hal ini yang pihaknya selaku akademisi FH, coba memotret undang-undang Polri sebagai suatu kebutuhan saat ini atau tidak. Jika memandang secara internal maka revisi ini bukan merupakan kebutuhan.
“Kita selesaikan dulu bagaimana penegakannya bagaimana di internal kepolisian. Beberapa kasus yang memang sangat bersinggungan di kepolisian misalnya yang memang menjadi perhatian publik yang belum tuntas begitu di Malang saja Kanjuruhan masih belum clear,” tegasnya.
Pada akhir kesempatan, Solehuddin menyebut hasil FGD dibuat dalam bentuk policy brief. Masukan dari para audiens dan peserta dirumuskan dalam kebijakan. “Nanti kita sampaikan kepada dewan pada NGO bahwa ini temuan kita dalam konteks secara substansi revisi undang-undang Polri. Kita sebarkan juga ke para pemangku kepentingan dalam konteks ini,” tutupnya.
Dalam forum ini hadir akademisi, praktisi, NGO, dan juga pakar hukum. Salah satu yang turut berkomentar staf ahli wantimpres, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Menurutnya pembuatan dan revisi undang-undang harus berlandaskan undang-undang dasar 1945.
“Dari dasar UUD 1945 revisi UU Polri ini sudah kelihatan melencengnya. Jadi kita lihat tugas Polri dalam UUD Pasal 30 ayat 4 salah satunya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum melindungi mengayomi,” ujar Soleman
Namun, lanjut purnawirawan tinggi TNI AL ini, tiba-tiba muncul di RUU yang menjelaskan bahwa Polri melaksanakan Intelijen Kepolisian dalam rangka mewujudkan keamanan nasional. Menurutnya terdapat dua perbedaan dalam istilah baru ini.
“Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban. Kedua mewujudkan keamanan nasional. Kalau memelihara, jadi memelihara yang baik, situasi jadi terganggu kalau ada orang yang melanggar. Kalau berbuat baru di tahan,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, jika mewujudkan maka berarti semua orang jelek sehingga harus diwujudkan yang baik. “Sebelum berbuat ya tangkapin dulu aja. Itulah yang saya sebut dalam satu undang undang ada dua hal kontradiktif,” kata Soleman sembari tersenyum. (dan/kun)






