Jember (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Mitra Kawula Nusantara mempersoalkan pengurangan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dalam siaran pers resminya, LBHA MKN menyatakan, LP2B 20 kecamatan di Jember berkurang 4.025,79 hektare. Temuan ini didasarkan pada perbandingan data SK Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 dengan SK Bupati Jember 188.45/313/11.2/2024.
Luas lahan yang hilang ini, menurut LBHA MKN, setara dengan dua kali luas Kota Mojokerto. Berdasarkan data situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.Kota Mojokerto, luas Kota Mojokerto adalah 20,217 kilometer persegi atau 2.021,7 hektare.
Ketua Umum LBHA MKN Puji Muhammad Ridwan menemukan beberapa fakta yang mengkhawatirkan soal luas LP2B. “Kami menemukan adanya disparitas regulasi,” katanya, Jumat (15/8/2025).
Menurut Puji, ada kontradiksi mendasar antara target luasan LP2B yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/313/11.2/2024.
“Dalam perda disebutkan, LP2B Jember seharusnya mencapai sekurang-kurangnya 101.603 hektare. Namun dalam SK Bupati Jember No. 188.45/313/11.2/2024, hanya menetapkan luasan sebesar 86.358,78 hektare,” kata Puji.
Puji berpendapat perbedaan ini mengindikasikan hilangnya lahan pertanian produktif seluas 15.244,22 hektare atau 33.276,22 hektare. “Tergantung pada basis perhitungan dalam perda yang digunakan. Kesenjangan regulasi ini berpotensi menjadi celah hukum yang melanggengkan alih fungsi lahan secara tidak sah,” katanya dalam siaran pers resminya.
LBHA MKN menduga adanya alih fungsi tanpa prosedur yang benar. “Data perbandingan menunjukkan, bahwa 20 kecamatan mengalami penyusutan lahan, dengan beberapa contoh ekstrem seperti di Gumukmas yang berkurang 653,65 hektare dan Sumbersari yang berkurang 609,24 hektare,” kata Puji.
Sebaliknya, lanjut Puji, sebelas kecamatan mengalami penambahan yang besar, seperti Silo yang bertambah 1.032,03 hektare dan Sumberjambe yang bertambah 944,59 hektare.
“Pergeseran data yang masif di tingkat lokal ini, tanpa adanya penjelasan resmi dari pemerintah, menimbulkan kecurigaan bahwa terjadi upaya rekayasa atau kompensasi data untuk menutupi alih fungsi lahan ilegal di beberapa wilayah,” katanya.
Puji mengatakan, berkurangnya LP2B ini memiliki konsekuensi yang dapat diukur secara kuantitatif berdasarkan pada perhitungan yang disarikan dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dengan metode KSA.
“Satu hektare lahan di indonesia rata-rata menghasilkan 5,1 Ton gabah kering giling. Ini artinya hilangnya luasan lahan tersebut mengakibatkan potensi kehilangan produksi gabah kering giling sebesar 77.745,52 hingga 169.708,72 ton per tahun,” kata Puji.
Kehilangan produksi diperkirakan dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan pangan tahunan bagi 696.769 hingga 1.520.960 jiwa warga Jember. “Ini mengacu pada data kebutuhan beras per kapita dari Badan Pangan Nasional 2023 yang menyebutkan kebutuhan perkapita beras Indonesia adalah 93,8 kilogram per tahun,” katanya.
Selain itu, LBHA MKN memperkirakan, jumlah buruh tani yang menganggur akibat berkurangnya LP2B di 20 kecamatan mencapai 304.885 hinggga 665.525 jiwa. Ini dengan asumsi satu hektare lahan dikelola 20 orang buruh tani.
Sementara itu jumlah produksi beras yang hilang diperkirakan 77.745,52 ton hingga 169.708,72 ton, yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan kurang lebih 18,092 juta jiwa jika tidak hilang.
Puji mengingatkan, bahwa Menteri pertanian telah melarang alih fungsu lahan pertanian ke sektor lain sejak 16 Mei 2025. “Namun kami masih menemukan proses alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di beberapa titik di Kabupaten Jember,” katanya.
Maka, LBHA MKN mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan sementara atau melakukan moratorium seluruh perizinan alih fungsi LP2B di kawasan yang telah ditetapkan, sampai adanya sinkronisasi data dan mekanisme pengawasan yang kuat. “Hal ini harus diikuti dengan audit independen terhadap implementasi perda dan SK Bupati yang telah dikeluarkan,” kata Puji.
Selain itu, LBHA MKN mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera mewujudkan transparansi data publik dengan mengumumkan peta digital LP2B dan statusnya secara daring.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Jember memberikan penjelasan terbuka dan rinci mengenai alasan di balik perubahan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari luasan lahan antara Perda Nomor 1Ttahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jember dan SK Bupati,” kata Puji.
LBHA MKN mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberikan penjelasan terbuka dan rinci mengenai alasan di balik perubahan luasan LP2B di setiap kecamatan.
Sementara kepada DPRD Jember, LBHA MKN mendesak dilaksanakannya fungsi pengawasan. “Segera tinjau ulang revisi Peraturan Daerah RTRW,” kata Puji. DPRD dan Pemkab Jember diminta Puji untuk membentuk Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sementara untuk kepolisian, LBHA MKN mendesak untuk proaktif melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran alih fungsi LP2B yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perlindungan LP2B di Kabupaten Jember adalah manifestasi dari komitmen terhadap kedaulatan pangan, keadilan agraria, dan keberlanjutan,” kata Puji. [wir]






