Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan resmi mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi, dengan total dana yang dilaporkan sebesar Rp10 juta. Pengumuman ini berdasarkan laporan yang diterima KPU pada Pilkada Pasuruan 2024.
Dalam laporan tersebut, saldo awal rekening keuangan dana kampanye (RKDK) pasangan Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi tercatat sebesar Rp10 juta. Jumlah ini berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon tanpa ada sumbangan dari partai politik, perseorangan, atau badan hukum swasta.
Selain itu, laporan awal menunjukkan bahwa belum ada dana yang digunakan untuk pembelian Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK). Hingga saat ini, pasangan calon ini belum menerima sumbangan dalam bentuk barang apapun dari pihak manapun.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro, menjelaskan bahwa laporan dana kampanye ini akan terus dipantau selama masa kampanye berlangsung. Di tengah masa kampanye, tim kampanye pasangan calon wajib melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Di akhir kampanye, mereka juga harus menyetorkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada lembaga akuntan publik,” ungkap Hasan pada Selasa (01/09/2024).
Ketua Tim kampanye pasangan Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi, Abdullah Junaedi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai sejumlah kegiatan kampanye. Namun, kegiatan yang dilakukan sejauh ini hanya sebatas menghadiri undangan warga serta bertemu dengan kelompok organisasi masyarakat.
“Kemungkinan dalam minggu ini, kami akan mulai menggelar kegiatan kampanye yang lebih terstruktur yang dilaksanakan oleh tim kampanye atau langsung oleh pasangan calon,” jelas Junaedi.
Dengan dana kampanye awal yang masih minim, pasangan calon ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi kampanye mereka di sisa masa kampanye Pilkada Kota Pasuruan 2024. [ada/aje]






