Surabaya (beritajatim.com) – Wanita diketahui bernama Tina melaporkan kejadian kekerasan dan penipuan yang dia alami ke Polrestabes Surabaya pada 2021 lalu. Wanita itu melaporkan YW, warga Karangpilang, selaku terduga pelaku.
Tetapi sejak dilayangkan hingga saat ini, laporan tersebut ternyata belum juga diproses polisi. Karena itu, kuasa hukum Tina, Dwi Heri Mustika, menyurati Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Surat tersebut diantarkan Dwi ke Mapolrestabes Surabaya pada Jumat kemarin (28/10/2022). Perlu diketahui, YW dilaporkan lantaran diduga merampas harta dan mengintimidasi Tina karena dianggap tak mampu membayar utang dari Rp250 juta menjadi Rp400 juta.
Dihubungi beritajatim, Dwi mengatakan menyurati Kapolrestabes Surabaya tersebut merupakan langkah kedua untuk meminta terlapor YW segera ditetapkan tersangka. Ini mengingat kasus penganiayaan dan pemerasan itu telah dilaporkan sejak 2021 lalu.
“Kalau kemarin karena ada perkara di Pengadilan Negeri lalu kami banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan menang. Maka tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda agar kasus ini terus berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dwi Heri saat dihubungi Beritajatim.com, Sabtu (29/10/2022).
Sebelum melayangkan surat kepada Kapolrestabes Surabaya sebanyak 2 kali, Dwi Heri mengaku sudah terjadi mediasi di ruang unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya antara kliennya dan terlapor. Dalam mediasi tersebut, Tina dan YW bersepakat untuk menggunakan auditor independen
Biaya untuk jasa auditor tersebut akan ditanggung bersama. Sedangkan auditor bertugas menghitung jumlah beban hutang yang harus dibayar oleh Tina kepada YW berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Surabaya”]
“Kami menilai dan merasa tidak ada niatan baik dari pihak terlapor YW atas pelaksanaan hasil mediasi, yakni melibatkan auditor independen. Kami yang mengawali komunikasi guna pelaksanaan hasil mediasi untuk melibatkan auditor independen, pihak YW terkesan tidak kooperatif. Menurut kami, pihak YW terkesan mengulur ulur waktu,” imbuh Dwi.
Karena dirasa tak kooperatif, Dwi Heri beserta Tina kembali mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan dan menyurati perkembangan kasus yang dilaporkan. Dwi berharap, agar penyidik dapat bekerja maksimal dan segera menetapkan YW yang juga oknum ASN di Sidoarjo sebagai tersangka.
“Kami berharap agar pihak Polrestabes Surabaya agar kembali menyelidiki kasus pemerasan dan pengancaman yang sudah lapor dari tahun 2021 ini dan semoga penyidik bekerja secara efektif serta maksimal sehingga bisa segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan,” pungkas Dwi.
Sebelumnya diberitakan beritajatim, Tina Sundartina melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan oleh YW oknum PNS di Sidoarjo lantaran sepeda motornya dirampas karena tak dirasa tak mampu membayar hutang. Laporan itu tertuang dalam laporan dengan nomer TBL-B/360/IV/RES.1.19./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya. [ang/beq]






