Jember (beritajatim.com) – Dengan mengutip Tan Malaka, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melayangkan kritik keras terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan yang buruk.
“Jika sistem itu tak bisa diperiksa kebenarannya tidak bisa dikritik, maka akan mati juga ilmu pasti itu. Dari terbentur, terbentur, terbentur, kemudian terbentuk,” kata Danang Kurniawan, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, dalam sidang paripurna penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, di DPRD Jember, Kamis (16/11/2023).
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember sepakat menggelontorkan penyertaan modal Rp 15 miliar setiap tahun selama lima tahun untuk memperbaiki kondisi perusahaan Kahyangan. Menurut Danang, Fraksi PDI Perjuangan menyadari, bahwa PDP Kahyangan bukan lembaga usaha yang hanya bertumpu pada keuntungan semata,. Perusahaan ini juga mengemban beban sosial budaya serta pertumbuhan ekonomi sosial, terutama bagi masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan.
“Dengan kata lain, PDP Kahyangan juga harus mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan. Karenanya, kami merasa berkepentingan untuk ikut mengawal, terutama pada permasalahan pembenahan manajerial perusahaan,” kata Danang.
Danang menilai harus dilakukan perombakan serius, agar perusahaan terlepas dari beban masa lalu yang menyebabkan hancurnya manajemen perusahaan selama ini. “Jika dibiarkan berlarut, maka PDP Kahyangan akan hanya tinggal kenangan. Artinya, upaya penyertaan modal ini akan menjadi sia-sia,” katanya.
Perombakan sistem manajemen ini, menurut Danang, harus dilakukan untuk menciptakan profesionalisme. “Dengan demikian pengelolaan PDP Kahyanagan, akan lebih mudah terukur dengan parameter manajerial yang lebih jelas,” katanya.
PDI Perjuangan berpendapat, manajemen perusahaan harus mampu menjabarkan bahwa penyertaan modal Rp 15 miliar dapat dipertanggung jawabkan dengan benar melaluii analisis dan evaluasi proyek yang matang. “Penekanan pada pengawasan internal, dengan memperkuat SPI (Sistem Pengendalian Internal), yang melibatkan SDM yang mumpuni dan tidak asal- asalan,” kata Danang.
Pengawasan yang akan dilakukan Inspektorat Pemkab Jember, tambah Danang, seharusnya dilakukan dengan serius. “Bukan sekedar menggugurkan tugas semata, tanpa memberikan saran yang jelas untuk melalukan pengelolaan keuangan dengan benar,” katanya.
“PDP Kahyangan juga harus mampu dan memperhatikan masyarakat sekitar, khususnya warga yang tinggal di sekitar perkebunan. Setiap tahunnya, harus dilakukan evaluasi terhadap progres penggunaan penyertaan modal,” kata Danang.
Jika dalam evaluasi tahunan ternyata diketahui terdapat ketidakmampuan manajemen atau sebab-sebab lainnya yang kurang bisa dipertanggung jawabkan, PDIP mendesak agar diberlakukan sanksi, yang diberlakukan kepada manajemen perusahaan.
Dengan sekian kritik ini, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui penetapan perda tersebut catatan. “Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember tetap akan menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dalam mengontrol jalannya Pemerintahan Kabupaten Jember, dan secara khusus mengontrol berjalannya manajemen PDP Kahyangan,” kata Danang. [wir]






