Blitar (beritajatim.com) – Dinamika politik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali bergulir. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengonfirmasi telah resmi menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk salah satu anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino menegaskan bahwa lembaganya telah menerima surat PAW untuk salah satu anggota legislatif di Bumi Penataran. Saat ini proses pergantian salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar itu pun masih dibahas lebih lanjut di internal partai.
“Sudah (telah kami terima surat PAW nya). Sekarang wewenangnya di pimpinan DPRD dan partai, silahkan dikonfrimasi prosesnya sampai mana,” ungkap Sugino pada Rabu (10/06/2026).
Meski telah menerima surat pengajuan PAW salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar, KPU masih enggan untuk membocorkan siapa yang akan diganti tersebut. Namun KPU Kabupaten Blitar menyebut anggota legislatif yang bakal diganti itu berasal dari Dapil 4.
“Iya Dapil 4, tapi detailnya silahkan tanya ke partai bersangkutan,” tegasnya.
Kini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu hasil perundingan di internal partai dari anggota legislatif tersebut. Nantinya setelah perundingan selesai baru KPU Kabupaten Blitar akan melakukan pemrosesan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“KPU sifatnya menunggu dari Pimpinan DPRD dan partai mas, kalau sudah clear baru diproses sesuai hasil pemilu 2024,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhembus anggota DPRD Kabupaten Blitar itu berasal dari salah satu partai terbesar di Kabupaten Blitar. Anggota DPRD yang di-PAW ini juga diduga tersandung kasus.
Namun sekali lagi KPU Kabupaten Blitar enggan membocorkan hal itu. Kini patut dinanti siapa yang bakal diganti dan siapa yang akan menggantikan anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Dapil 4 tersebut. (owi/but)






