Blitar (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Blitar resmi menetapkan enam Peraturan Daerah (Perda) baru guna memperkuat landasan hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah. Keputusan strategis ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat (27/2/2026) malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, serta dihadiri oleh Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah. Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Forkopimda turut menyaksikan pengesahan regulasi yang dinilai sangat responsif terhadap kebutuhan masyarakat ini.
Agenda paripurna dibuka dengan penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Pokir tersebut merupakan rangkuman aspirasi masyarakat yang berhasil dijaring oleh para anggota dewan selama masa reses di lapangan.
“Penyampaian Pokir ini adalah amanat regulasi yang krusial dalam perencanaan pembangunan. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan suara rakyat terakomodasi dalam kebijakan anggaran satu tahun mendatang,” tegas Supriadi.
Berikut adalah daftar enam Perda strategis yang resmi disahkan dalam rapat paripurna tersebut:
- Perda Kerja Sama Daerah: Mengatur kerangka kolaborasi antarwilayah untuk meningkatkan efektivitas pembangunan.
- Perda Pemerintahan Desa (Perubahan Kedua): Menetapkan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
- Perda Badan Permusyawaratan Desa (Perubahan): Mengatur masa jabatan anggota BPD agar selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.
- Pencabutan Perda Kerjasama Desa: Melakukan penyederhanaan regulasi desa guna menghindari tumpang tindih aturan.
- Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan: Mendorong percepatan layanan publik yang lebih transparan dan modern.
- Perda Perlindungan Produk Lokal: Memberikan proteksi hukum bagi UMKM dan petani agar produk asli Blitar lebih berdaya saing.
Penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas politik dan pembangunan di tingkat desa.
Bupati Blitar Rijanto memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif atas kerja keras dalam menuntaskan pembahasan seluruh Raperda tersebut. Rijanto menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam memajukan Kabupaten Blitar.
“Sinergi malam ini adalah kunci. Dengan disetujuinya Perda Kerjasama Daerah dan Perlindungan Produk Lokal, kita sedang memperkuat daya saing daerah,” ujar Rijanto.
Rijanto menekankan bahwa Perda Perlindungan Produk Lokal akan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kecil di wilayahnya. Produk asli Blitar kini memiliki payung hukum yang kuat agar tidak tergerus oleh persaingan pasar global.
“Kita ingin produk asli Blitar memiliki pagar hukum yang kuat dan kerja sama antarwilayah berjalan lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” lanjut Rijanto.
Selain sektor ekonomi dan desa, pembenahan sistem administrasi kependudukan menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini bertujuan agar seluruh warga Kabupaten Blitar mendapatkan akses layanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
“Semoga segala upaya dan niat baik kita untuk mengabdikan diri kepada masyarakat mendapat kemudahan dan ridha dari Allah SWT,” tutup Rijanto. [owi/beq]






