Ringkasan Berita:
- Kemenhaj RI mengungkap dugaan penipuan badal haji fiktif, penggelapan dana dam, dan penyusupan jemaah nonprosedural.
- Sejumlah KBIHU dan oknum petugas bimbingan ibadah diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran.
- Salah satu kasus menimbulkan kerugian jemaah hingga Rp306,8 juta, sementara dugaan perputaran dana pada kasus lain mencapai Rp1,4 miliar.
- Kemenhaj RI mengimbau jemaah hanya menggunakan layanan dan transaksi resmi yang diakui otoritas Arab Saudi.
Makkah (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengambil tindakan tegas dengan mengungkap dugaan praktik komersialisasi layanan jemaah yang melibatkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas.
Dalam operasi pengawasan di Tanah Suci, tim pengawas menemukan dugaan pelanggaran berupa penipuan badal haji fiktif, penggelapan dana dam (hadyu), hingga penyusupan jemaah nonprosedural.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan, yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, pengungkapan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan pelindungan terhadap hak finansial jemaah sekaligus menjaga pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” tegas Ichsan Marsha di hadapan awak media.
Ichsan memaparkan, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan penipuan berkedok badal haji dan kurban yang menyasar jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29) dengan total kerugian mencapai Rp306,8 juta. Terduga pelaku merupakan seorang mukimin di Arab Saudi bernama Muhtar yang kini telah diamankan aparat kepolisian.
“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” ungkap Ichsan.
Kasus ini mencuat setelah jemaah melapor langsung kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.
Tak hanya melibatkan mukimin, tim pengawas juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum petugas bimbingan ibadah (Bimbad) ASN serta KBIHU, di antaranya:
- Oknum Bimbad UPG-29 (ASN Kemenag Kabupaten Timika) berinisial MH diduga menggelapkan dana badal jemaah Papua. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan mengembalikan uang jemaah sebesar 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
- KBIHU MB (Kloter BPN-11) pimpinan M diduga menyelewengkan dana kurban dan badal fiktif jemaah senilai Rp137,5 juta. Dana tersebut telah dikembalikan.
- Oknum Bimbad BPN-10 berinisial AB diduga menghimpun keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta dari enam jemaah Sulawesi Tengah melalui badal fiktif. Dana tersebut telah ditarik kembali.
- KBIHU AF Kabupaten Purwakarta (Kloter KJT-12) menjadi temuan terbesar dengan dugaan praktik badal haji fiktif terhadap 140 jemaah. Biaya yang dipungut mencapai Rp10 juta per orang dengan total nilai transaksi sekitar Rp1,4 miliar.
Modus lain yang ditemukan Kemenhaj RI adalah dugaan penyimpangan pengelolaan dana dam. Para pelaku diduga tidak menggunakan platform resmi Adahi dan memilih jalur lain untuk memperoleh selisih keuntungan.
Beberapa KBIHU yang diberikan pembinaan di lapangan antara lain KBIHU UH (Malang) dengan 117 jemaah, KBIHU AH (Kota Tegal) sebanyak 17 jemaah, serta KBIHU NUP (Pati) yang menangani 40 jemaah Kloter SOC 50. Setelah dilakukan penindakan, dana jemaah berhasil ditarik kembali dari mukimin dan disetorkan melalui lembaga resmi Adahi.
Sementara di Nusa Tenggara Barat (NTB), kasus melibatkan tiga lembaga, yakni KBIHU AU, HW, dan WD. KBIHU HW dan WD mengembalikan dana jemaah, sedangkan KBIHU AU menolak mengembalikan dana dan menyatakan siap menerima konsekuensi pencabutan izin.
Pelanggaran lain juga ditemukan pada KBIHU MB (BPN-11). Pimpinannya, M, diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp184,5 juta dari pemotongan dana dam milik 123 jemaah. Di Kloter KJT-12 Purwakarta, KBIHU AF dan KBIHU AR yang dipimpin END diduga bekerja sama dengan seorang mukimin bernama ADN dengan keuntungan masing-masing mencapai Rp103,5 juta dan Rp87,3 juta. Sementara itu, oknum BPN-10 berinisial AB juga diduga memperoleh keuntungan Rp98 juta dari jemaah KBIHU ARF Donggala.
“Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” papar Ichsan.
Pengawasan juga diperketat menyusul temuan dugaan penyelundupan jemaah nonprosedural yang tidak menggunakan visa haji khash. Dugaan tersebut melibatkan oknum KBIHU AA (Kabupaten Lebak) serta Ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang diduga mencoba memasukkan jemaah ke wilayah Arafah menggunakan bus Masyair untuk pelaksanaan badal haji terhadap 50 orang. Seluruh berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke KJRI Jeddah untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh jemaah dan keluarga di Indonesia agar tidak mudah tergiur penawaran paket murah dari agen yang tidak resmi.
“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” pungkas Ichsan menutup konferensi pers. [ian/MCH]






