Blitar (beritajatim.com) – Penerapan aturan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Terlebih, pola pemungutan yang dijalankan Bapenda Blitar dinilai menyalahi ketentuan.
Kebijakan tersebut pun menuai protes dari sejumlah pihak, mulai dari sopir hingga masyarakat umum. Salah satu kritik terlontar dari Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan (PPBS), Jaka Prasetya.
Jaka mengkritik tajam kebijakan pengelolaan pajak mineral logam bukan batuan (MLBB) oleh Bapenda Kabupaten Blitar. Menurut Jaka praktik pungutan yang dikenakan terhadap angkutan tambang pasir legal yang melintas di jalan umum, merupakan bentuk pelanggaran.
“Pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melakukan penarikan retribusi di jalan umum. Itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Penarikan seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan saat angkutan melintas di jalan,” kata Jaka Prasetya, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sudah dibekali dengan izin pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. Sehingga pengenaan pajak tambahan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Pengenaan pajak tambahan terhadap mereka dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Jaka menegaskan bahwa pungutan terhadap aktivitas yang sudah legal dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan bahkan berpotensi mengarah pada tindakan korupsi. Menurut Jaka seharusnya jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar ingin melakukan penarikan pajak dilakukan di lokasi tambang bukan di jalan.
“Pungutan pajak seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan di jalan raya umum. Kalau di jalan raya, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Kritik Jaka juga ditujukan kepada langkah Pemkab Blitar yang mendirikan pos pengawasan tambang di jalur umum tanpa adanya jalur khusus untuk angkutan tambang. “Harusnya Pemkab lebih dulu menetapkan jalur tambang, bukan asal mendirikan pos di jalan umum. Itu bukan hanya tidak tepat, tapi juga melanggar hukum,” ujarnya.
Selain itu, Jaka juga mengungkapkan penyesalan atas ketidakhadiran Dinas Perhubungan dalam penanganan konflik angkutan pasir yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
“Ini soal angkutan, tapi dinas teknis tidak dimunculkan. Harusnya mereka yang menjelaskan, bukan yang lain,” tandasnya.
Jaka, melalui Wakil Bupati, telah menyampaikan peringatan kepada Pemkab Blitar mengenai masalah tersebut. Jaka menegaskan bahwa jika peringatan tersebut diabaikan, GPI akan mengambil langkah hukum.
“Kalau tetap dilanggar, kami akan ambil langkah represif. Jika ada indikasi korupsi dalam tata kelola pajak tambang, akan kami laporkan secara resmi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menerapkan aturan baru tata kelola tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Dalam aturan ini, disebutkan bahwa setiap kendaraan atau truk tambang yang mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melewati pos pengawasan MBLB.
Pemkab Blitar sendiri telah mendirikan 10 pengawasan. Kesepuluh pos pengawasan tambang ini berada di Babadan, Ngaringan, Slorok, Karangrejo, Penataran, Bokampuh, Kedawung, Sumberasri, Candirejo hingga Kademangan.
“Langkah ini merupakan inovasi Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan PAD, sekaligus mencegah potensi kebocoran,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, Selasa (1/7/2025).
Nantinya semua truk atau kendaraan yang melintas di 10 pos pengawasan tersebut wajib menunjukkan surat tanda pengambilan (STP). STP ini merupakan tanda bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi pengambilan yang telah membayar pajak. Walaupun pajak MBLB bersifat self assessment dalam pelaporannya, namun akan dilakukan pengawasan lapangan terhadap pelaporannya.
Langkah ini diambil Pemkab Blitar karena selama ini pelaporan wajib pajak di sektor tambang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehingga realisasi pajak MBLB sangat sedikit, dan jauh dari target yang ditetapkan oleh Pemkab Blitar, sehingga perlu suatu perubahan sistem dalam pengelolaan pajak MBLB.
“Tujuan penerapan Tata Kelola Pemungutan MBLB ini adalah mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan transparansi pelaporan oleh wajib pajak Selain itu ini juga memberikan pengawasan terhadap usaha pertambangan agar pertambangan legal dapat terdata dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah,” tegasnya. [owi/beq]






