Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tengah menyiapkan proses pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sesuai jadwal, distribusi dari gudang KPU hingga sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto dilaksanakan mulai tanggal 23 sampai 26 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, pendistribusian logistik dari gudang KPU Kabupaten Mojokerto ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan berjalan selama dua hari. Selama dua hari berikutnya diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai TPS atau paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Proses setting (penyortiran dan perakitan) logistik sudsh dilakukan selama seminggu, yang mulai tanggal 6-13 November. Kemudan dilanjutkan pengemasan (packing) mulai 14 hingga paling lambat 22 November atau sehari sebelum pendistribusian ke PPK sampai TPS,” ungkapnya dalam pers rilis Rapat Koordinasi pengelolaan logistik Pilgub Jatim dan Pilbup Mojokerto 2024.
Sesampainya di kecamatan, tugas dan tanggung jawab pengelolaan dan penyaluran logistik dipegang oleh PPK dan PPS ketika sampai di kelurahan. Sementara tugas panitia ad hoc Pilkada itu meliputi menyalurkan logistik ke PPS/KPPS sesuai jadwal atau tepat waktu, menyiapkan BTTB PPK kepada PPS/KPPS, melakukan koordinasi dengan Camat, Panwas Kecamatan dan aparat keamanan untuk pengamanan selama pendistribusian logistik.
“Jika logistik dikirim langsung dari kecamatan ke TPS, maka PPK harus berkordinasi dengan lurah atau kepala desa, panwas kecamatan, PPS dan aparat keamanan setempat. Serta melaporkan penerimaan logistik kepada KPU melalui saluran digital Sistem Informasi Logistik (Silog) Pilkada. Tugas dan kewajiban yang sama juga dilakukan PPS dalam proses pendistribusian logistik pilkada ke KPPS,” jelasnya.
Untuk tempat penyimpanan logistik sebelum dan sesudah pelaksanaan pemungutan suara harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain, lokasi harus terbebas dari banjir, memiliki instalasi listrik memadai, ventilasi yang baik dan tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap. Selain itu, faktor keamanan tempat menyimpan logistik harus terjamin.
“Antara lain harus ada pintu gerbangnya dan pagar yang keliling tempat penyimpanan logistik dan ditempatkan empat petugas yang menjaga secara bergiliran setiap 12 jam ada dua orang. Logistik perlengkapan yang didistribusikan yakni perlengkapan pemungutan suara yang mencakup kotak dan surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda tanda pilihan dan TPS,” urainya.
Perlengkapan pemungutan suara lainnya yakni salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), salinan daftar pemilih tambahan, daftar pasangan calon, label identitas kotak suara untuk setiap jenis pemilu, kotak hasil TPS dan kotak rekapitulasi. Selain itu, ada dukungan perlengkapan lainnya meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, segel plastik, spidol dan formulir.
“Termasuk stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu tuna netra. Jenis surat suara yang didistribusikan ada dua jenis yakni warna merah maroon untuk Pilgub Jatim dan warna biru muda untuk Pilbup Mojokerto yang jumlahnya sama yakni sebanyak 867.583 lembar. KPU Kabupaten Mojokerto juga menggandeng PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan seluruh logistik Pilkada Serentak 2024.
“KPU wajib melakukan pemantauan penuh dengan dibantu TNI dan Polri untuk memastikan proses pendistribusian logistik berjalan lancar, aman dan tepat waktu sampai tujuan. Prinsipnya, KPU dalam pengelolaan logistik Pemilu dan Pilkada adalah ketepatan yakni tepat waktu, jumlah, jenis, kualitas, sasaran dan biaya,” tegasnya.
Dakam rakor tersebut dihadiri Kabag OPS Polres Mojokerto Kompol Hendro dan Kabag OPS Polresta Mojokerto Kompol Sunar serta Danramil dan Kasi Umum Kodim 0815 Mojokerto. Sekedar diketahui, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto diikuti dua pasangaj calon (paslon) yakni Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi nomor urut 1 dan Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian nomor urut 2. [tin/beq]







