Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menyampaikan tidak ada pemeriksaan saksi Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan.
Hal tersebut disampaikan seiring dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar pemeriksaan sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur, Rabu (15/3/2023) lalu.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, sebanyak 13 Ketua Pokmas yang bertindak sebagai sanksi dikabarkan diperiksa di Polres Pamekasan, Jawa Timur.
BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat dan 13 Ketua Pokmas di Polres Pamekasan
“Tidak ada pemeriksaan saksi soal kasus itu, sebab hal itu menjadi wewenang KPK dan bukan Polres Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama kepada beritajatim.com, Jum’at (17/3/2023).
Lebih lanjut disampaikan, pemeriksaan tersebut bisa saja dilakukan di kabupaten Pamekasan, tapi tidak di kompleks Mapolres Pamekasan. “Pemeriksaan itu bisa saja dilakukan di Polsek atau bahkan di Pendopo di Pamekasan, atau di tempat lainnya,” ungkapnya.
“Pemeriksaan itu pastinya murni dilakukan oleh KPK secara institusional, sebab Polres Pamekasan secara kelembagaan tentu berada di luar KPK. Jadi tidak ada pemeriksaan soal itu di Polres Pamekasan,” jelasnya, singkat. [pin/kun]






