Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Soeroto Mujiono, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, dan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati sebagai tersangka.
Selain Soeroto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat lainnya, antara lain Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hary Subagyo, Kepala Bagian Umum Setda Yulius Rahma Isworo, Sekretaris BPKAD M. Gandhi Wijaya, hingga Bendahara Pengeluaran Umum Hari Setiawan.
KPK juga memanggil beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fajar Widiyanto, Kepala Bappenda Suko Winarno, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap kepala OPD dengan meminta sejumlah uang baik secara langsung maupun melalui perantara. Total permintaan yang diduga mencapai sekitar Rp5 miliar tersebut ditujukan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Kasus ini bermula setelah pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan sebagai ASN jika tidak mampu menjalankan tugas.
Dokumen tersebut diduga tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diserahkan kepada pejabat terkait. KPK menduga surat itu digunakan sebagai alat untuk mengendalikan serta menekan pejabat agar tetap loyal terhadap bupati.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” dari pengelolaan anggaran di OPD, termasuk dari proses penambahan atau pergeseran anggaran. Bahkan, permintaan tersebut disebut mencapai hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana dicairkan.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan pengkondisian pemenang lelang dan penunjukan langsung rekanan tertentu dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses pengumpulan dana, tersangka disebut memerintahkan ajudannya untuk menagih kepada OPD yang belum memenuhi permintaan. OPD yang belum menyetor uang diperlakukan seolah memiliki utang yang harus segera dilunasi. [hen/beq]






