Madiun (beritajatim.com) – Langkah besar penguatan ekosistem transportasi massal nasional kini berada di bawah sorotan tajam publik. Di tengah sorak-sorai sinergi bisnis dua raksasa BUMN perkeretaapian, temuan audit keuangan justru mengungkap celah krusial dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Proses pengadaan sarana kereta senilai triliunan rupiah tersebut kini menjadi catatan serius yang menguji prinsip transparansi dan akuntabilitas perusahaan negara.
Integrasi resmi ditandai melalui agenda Kick-Off Integrasi KAI dan INKA di Ballroom Jakarta Railway Center, Jakarta pada Selasa (21/7/2026) yang dihadiri jajaran Danantara Asset Management serta direksi kedua BUMN.
Direktur Utama PT INKA, Bambang Jatmika, menegaskan bahwa langkah kolaborasi ini dirancang untuk menyatukan seluruh rantai pasok industri perkeretaapian dalam negeri.
“Ketika seluruh mata rantai tersebut berjalan selaras, manfaatnya akan dirasakan tidak hanya oleh kedua perusahaan, tetapi juga oleh industri nasional dan masyarakat luas,” ujar Bambang dalam keterangan resminya.
Bambang menambahkan, sinergi erat ini diproyeksikan mampu memproduksi perencanaan sarana yang lebih terukur, kepastian kapasitas manufaktur, serta percepatan inovasi teknologi anak bangsa.
Temuan BPK RI: Penawaran Melebihi HPS Berpotensi Boros Rp193 Miliar
Namun, di balik optimisme integrasi tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kepatuhan pengelolaan keuangan PT KAI tahun buku 2024 membongkar sederet persoalan serius.
Salah satu poin utama BPK menyasar pengadaan 16 trainset Kereta Rel Listrik (KRL) baru senilai Rp3,82 triliun. BPK menemukan penawaran PT INKA tetap dinyatakan lolos evaluasi dan dilanjutkan meski harganya melampaui Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kelemahan penyusunan estimasi harga ini dinilai BPK berpotensi mengakibatkan pemborosan keuangan pada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) hingga mencapai Rp193 miliar.
Persoalan serupa juga ditemukan pada proyek retrofit KRL, di mana penawaran PT INKA tetap diloloskan walau melebihi nilai HPS dan pagu anggaran awal.
“Berdasarkan berita acara evaluasi penawaran Nomor 127/LL/SAR/KCI/EVAL/XI/2023 tanggal 1 November 2023, nilai penawaran PT INKA sebesar Rp2.347.207.231.800 dinyatakan sesuai oleh Unit Rolling Stock Procurement Process Team, meskipun melampaui nilai HPS sebesar Rp2.235.351.125.870 atau lebih tinggi Rp111.856.105.930,” bunyi kutipan resmi LHP BPK RI tertanggal 24 September 2025.
BPK menegaskan bahwa HPS merupakan acuan mutlak batas tertinggi penawaran yang sah demi mencegah terjadinya pemborosan uang negara dalam tiap proyek pengadaan BUMN. [rbr/ian]






