Jakarta (beritajatim.com) – KPK memeriksa secara maraton 10 saksi sekaligus dalam penyidikan dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jatim.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik KPK hari ini memanggil Dhimas Idam Ali (Swasta), Zaenal Afif Subeki (Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Prov Jatim), Veri Agung Aprilya (Ajudan Wakil Ketua DPRD Prov Jatim), Della Bonita Anggia Putri (Staf Wakil Ketua DPRD Prov Jatim), dan Maya Dyah Ayu (Pegawai BPD Jatim Cabang Sampang).
“Kemudian penyidik juga memanggil Fahru Rosi (pegawai Bank BRI KC Sampang), H. Samsuri (Sekretaris Camat Robatal, Sampang), Rusmin (Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Prov Jatim), Gigih Budoyo (Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak), dan Djoko Heru Pramono (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Prov Jatim),” kata Ali, Selasa (24/1/2023).
Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi. Dia hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-dana-hibah-dprd-jatim”]
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Ali.
Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [hen/beq]






