Surabaya (beritajatim.com) – Fenomena kotak kosong dan calon tunggal menjadi topik hangat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Tentu, hal ini memicu kekhawatiran terkait demokrasi di Indonesia.
Menanggapi itu, Pakar Politik Universitas Airlangga (Unair), Hari Fitrianto menyatakan bahwa fenomena kotak kosong tidak mencerminkan krisis demokrasi, melainkan lebih terkait dengan penjadwalan pemilu yang terlalu rapat.
“Fenomena kotak kosong yang terjadi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan krisis demokrasi. Tetapi, hanya soal pengaturan jadwal antara pemilu nasional dengan pilkada yang terlalu dekat,” kata Hari, Senin (9/9/2024).
Menurut Hari, prinsip timely manner sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu harus dirancang agar memungkinkan partisipasi maksimal dari masyarakat.
Sayangnya, Hari menilai ambisi untuk melaksanakan pilkada serentak tahun ini belum diimbangi dengan pertimbangan waktu yang matang.
“Dengan menyatukan pemilu nasional dan pilkada, partai politik dan calon pemimpin daerah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan konsolidasi,” jelasnya.
Hari juga menyoroti asumsi bahwa calon tunggal otomatis akan menang, yang menurutnya akan mengurangi semangat masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
“Hanya satu kandidat yang bekerja keras mengajak pemilih ke TPS, sementara kotak kosong tidak memiliki tim sukses, sehingga membuat orang enggan datang ke TPS,” ujarnya.
Jika kotak kosong menang dalam pilkada, dampaknya bisa besar bagi masyarakat setempat, karena kepemimpinan akan diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Pejabat tersebut bisa berasal dari berbagai kalangan yang tidak dipilih secara demokratis oleh rakyat, seperti birokrat, kementerian, atau bahkan kepolisian,” terangnya.
Namun, Hari menegaskan bahwa kotak kosong tidak dapat dimaknai sebagai bentuk protes politik dari masyarakat. Masalah ini muncul karena kesalahan asumsi dalam pembentukan undang-undang pemilu.
“Pembuat undang-undang mengasumsikan bahwa semakin serentak pemilu dilakukan, semakin baik. Padahal, yang sebenarnya diperlukan adalah pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah,” katanya.
Sebagai pengamat politik, Hari menyarankan agar regulasi terkait pelaksanaan pemilu diatur kembali. Pemilu nasional dan pemilu daerah sebaiknya tidak dilakukan bersamaan.
“Jika pemilu nasional, misalnya, dilakukan pada tahun 2024, maka pemilu daerah idealnya dilaksanakan dua tahun setelahnya,” ujarnya.
Dengan pemisahan jadwal ini, Hari berharap partai politik dan calon pemimpin daerah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, sehingga partisipasi masyarakat dalam pemilu meningkat dan fenomena calon tunggal serta kotak kosong dapat berkurang. [ipl/kun]






