Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang mencuat di Bank BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. Tersangka merupakan mantan mantri bank yang bertugas dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang berinisial SPP. Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan praktik curang yang diduga melibatkan manipulasi data kependudukan milik puluhan warga Bumi Reog.
Penetapan status tersangka kepada pemuda berumur 32 tahun tersebut, setelah penyidik dari Kejari Ponorogo memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi selama 8 jam. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan, tim penyidik pun melakukan ekspose perkara.
Hingga tim ini sepakat bahwa SPP ini, statusnya bisa dinaikkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah Kejari Ponorogo sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup. “Awalnya SPP diperiksa sebagai sakai sejak tadi jam 10 pagi. Usai pemeriksaan dan ekspose perkara, tim sepakat menaikkan status SPP sebagai tersangka,” ungkap Agung, Selasa (3/5/2025) sore.
Usai ditetapkan tersangka, SPP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Atau mulai hari ini, hingga nanti sampai tanggal 23 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Agung menyebut Kejari Ponorogo bekerjasama dengan BRI Cabang Ponorogo membuka dugaan adanya sindikat dalam kasus kredit fiktif di Ponorogo. “Perkara ini diharapkan bisa membuka aksi culas dari sindikat kredit fiktif ini,” katanya.
Untuk diketahui sebeleumnya, penyidikan kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon makin mengerucut. Kejari Ponorogo mengonfirmasi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pihak bank pelat merah, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga warga masyarakat yang diduga menjadi korban atau pemilik identitas yang disalahgunakan “Sudah 15 saksi yang kami periksa. Mereka berasal dari internal bank, pegawai Dispendukcapil, dan warga,” kata Agung. (end/kun)






