Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
“Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.35,7 miliar,” kata Plt Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (2/6/2026).
Husein memaparkan, konstruksi perkara kasus ini. Menurutnya, pada pertengahah tahun 2016, Fadeli selaku Bupati Lamongan berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat dibawahnya untuk menindaklanjuti.
Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2017 s.d. 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total HPS sebesar Rp 154,4 miliar.
“Dari proses pemilihan tersebut nama Abipraya -Jaya Abadi KSO (Kerja Sama Operasi) keluar sebagai pemenang lelang,” ujarnya.
Kemudian, pada 21 Juli 2017, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 s.d. 2019 dan Kuasa Abipraya-jaya Abadi (KSO) melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017
dengan nilai kontrak Rp 151,24 Miliar.
“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan yakni Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” ujarnya.
Husein menambahkan, proses Pelaksanaan Kontrak, Pemeriksaan, Pembayaran, dan Serah Terima Pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. Ahmad Abdillah (ABD), selaku Direktur PT. Agung Pradana Putra sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana padahal saat itu proses lelang belum dimulai.
“Sdr. SKM diduga menerima sejumlah (uang) dari pihak Abipraya – Jaya Abadi KSO,” katanya. (hen/ted)






