Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Pada Kamis (22/5/2025), KPK memeriksa 25 saksi yang terdiri dari ketua Pokmas, notaris, serta pengurus masjid dan musholla di beberapa lokasi.
“Hari ini Kamis (22/5/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan saksi di Polres Situbondo melibatkan sejumlah ketua Pokmas seperti Yuliati (Ketua Pokmas Fajar Garda Utama), Totok Budiyanto (Ketua Pokmas Sejahtera), Umar Hasan (Pokmas Anugrah), dan pengurus majelis taklim serta pengurus masjid seperti Harun Arosit dan Imam Syafii.
Selain itu, lima saksi lainnya diperiksa di Polres Pasuruan, termasuk Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk) dan Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), serta beberapa pengusaha swasta.
Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana hibah yang diduga diselewengkan dalam pengelolaan dana APBD Jawa Timur, khususnya yang menyangkut Kelompok Masyarakat dan lembaga keagamaan.
Budi menegaskan, penyidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan kasus ini terungkap secara tuntas dan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. [hen/beq]







1 Komentar
Lamongan mohon juga diperiksa KPK karena dana hibah juga dikurupsi sebelum turun ke masyarakat