Blitar (beritajatim.com) – Seorang pengendara sepeda motor, Dicky Wahyudi (25), yang mengalami luka parah hingga koma setelah kecelakaan, kini terancam ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah keluarga Dicky keberatan dan menuntut keadilan, sementara polisi menyebut ada alasan hukum di balik penetapan status tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya terjadi sebelum ia menjabat. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Dicky melewati batas jalan, sementara pengendara mobil sudah berjalan di jalurnya dengan kecepatan yang normal.
“Sudah dilakukan mediasi beberapa kali namun tidak ada titik temu,” ucap AKP Agus Prayitno, Selasa (19/8/2025).
AKP Agus Prayitno menyebutkan, kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Sumberasri pada 22 Maret 2025 itu melibatkan Dicky dan sebuah mobil Toyota Hiace. Menurutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Dicky yang mengendarai sepeda motor melaju hingga melewati marka jalan.
“Secara aturan, pengendara sepeda motor itu melewati marka jalan, sementara mobil sudah melaju benar di jalurnya,” jelasnya.
Polisi sebenarnya telah beberapa kali mencoba memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak pernah mencapai kesepakatan. Agus Prayitno mengungkapkan, mediasi gagal karena pihak Dicky menuntut ganti rugi yang dianggap terlalu tinggi oleh pengendara mobil.
“Polisi sebenarnya terbuka untuk membuka jalan mediasi, namun semua tergantung kedua belah pihak,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Apabila mediasi menemui jalan buntu, kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. [owi/beq]






