Blitar (beritajatim.com) – Nasib pilu dialami Dicky Wahyudi (25), petani asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Usai menjadi korban kecelakaan dan menderita luka parah hingga koma, Dicky kini harus menghadapi panggilan penyidik Satlantas Polres Blitar Kota dan terancam menjadi tersangka kecelakaan.
“Kami mengharapkan keadilan untuk kasus ini,” ucap Sutarto, pendamping Dicky, Selasa (19/8/2025).
Kejadian bermula pada Sabtu dini hari, 22 Maret 2025, saat sepeda motor yang dikendarai Dicky bertabrakan dengan mobil Toyota Hiace di Jalan Raya Sumberasri. Akibat insiden itu, Dicky mengalami luka serius dan sempat dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo, bahkan koma selama empat hari.
“Saudara ini mengalami koma dan menjalani perawatan di rumah sakit,” tegasnya.
Keluarga Keberatan dan Tuntut Keadilan
Meski statusnya adalah korban dengan luka serius, Dicky dipanggil penyidik pada Senin, 18 Agustus 2025. Ia hadir didampingi keluarga dan kuasa hukum.
Pihak keluarga menyatakan keberatan dengan penetapan ini, sebab seluruh biaya pengobatan mencapai Rp60 juta, dengan hanya Rp20 juta yang ditanggung Jasa Raharja.
“Kami sudah mengeluarkan Rp40 juta dari kantong sendiri untuk biaya perawatan. Penetapan tersangka ini jelas sangat berat bagi kami,” ujar Sutarto, pendamping Dicky.
Keluarga Dicky berharap pihak kepolisian dapat meninjau kembali status terduga tersangka ini. Mereka menilai seharusnya Dicky diperlakukan sebagai korban yang berhak atas perlindungan dan keadilan. Kasus ini pun menuai sorotan, mengingat korban yang sudah menderita kerugian fisik dan materi kini malah menghadapi jeratan hukum. [owi/beq]






