Pamekasan (beritajatim.com) – Gagasan program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu jawaban atas kebutuhan desa/kelurahan untuk sebuah lembaga ekonomi yang dapat mendukung keberlanjutan dan ketahanan pangan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Arahan tersebut dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Desa atau Kelurahan Merah Putih, tertanggal 27 Maret 2025. Termasuk Surat Edaran (SE) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi tersebut juga ditujukan untuk menciptakan sistem ekonomi desa/kelurahan yang mandiri, efesien dan stabil melalui pengelolaan sumber daya berbasis komunitas. Di mana nantinya dapat berfungsi bukan hanya sekedar sebagai wadah simpan pinjam, tetapi juga sebagai penyedia logistik lokal semisal gerai sembako hingga pengembangan klinik desa.
Keberadaan koperasi tersebut nantinya juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dan potensi masing-masing desa atau kelurahan yang nantinya akan berfungsi sebagai benteng ekonomi masyarakat dari jeratan pinjaman online ilegal hingga rentenir.
Kehadiran sekaligus keberadaan lembaga dengan badan hukum yang jelas dan transparan tersebut, nantinya juga diharapkan dapat menjadi oase bagi masyarakat desa agar tidak lagi terjebak dalam praktik ekonomi eksploitatif.
Tidak hanya itu, pembentukan Koperasi Merah Putih secara strategis juga bukan sekedar menargetkan sektor pembangunan ekonomi, tetapi juga pada tingkat kesejahteraan sosial masyarakat desa/kelurahan.
Selain itu, keberadaan koperasi tersebut juga memiliki orientasi sebagai pusat kegiatan ekonomi dan sosial yang diharapkan dapat mengurangi kemiskinan, sekaligus menjaga stabilitas harga pangan hingga menggerakkan roda sektor perekonomian desa secara merata dan berkeadilan.
Bahkan jika seluruh desa atau kelurahan berhasil membentuk koperasi sesuai target yang ditentukan, tidak menutup kemungkinan setiap daerah termasuk di kabupaten Pamekasan, dapat menjadi roll model implementasi koperasi ideal, sekaligus memperkuat gerakan koperasi nasional.
Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih di Pamekasan, sudah dilakukan di 189 desa/kelurahan, meliputi sebanyak 178 desa, serta sebanyak 11 kelurahan berbeda yang tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan.
Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 142 desa atau kelurahan sudah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih, per Selasa (27/5/2025) kemarin. Bahkan hari ini juga dikabarkan ada 9 desa lain yang melakukan persiapan untuk melaksanakan Musdes Khusus. [pin/kun]






