Jakarta (beritajatim.com) – Ribuan perangkat dan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, pada Minggu (19/11/2023) di Jakarta, menjadi bukti adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis, menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis.
Koordinator Koalisi sekaligus Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan, acara tersebut menunjukkan bahwa ada upaya pengerahan dan pelanggaran netralitas dari aparatur negara di tingkat desa.
“Ini adalah bentuk nyata dari kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis. Bawaslu harus bertindak dan tidak boleh diam saja. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi masalah fundamental,” kata Julius saat dihubungi, Senin (23/11/2023).
Julius mengatakan, intervensi kekuasaan dalam pemilu kali ini tidak hanya berupa pemasangan baliho oleh aparatur negara, tapi juga berupa kriminalisasi terhadap pendukung paslon tertentu.
“Kami melihat ada ancaman berupa pemeriksaan dengan pasal-pasal karet terhadap orang-orang yang kritis, terhadap pendukung atau tim dari paslon-paslon lain yang bukan merupakan tim dari si penguasa. Itu juga termasuk kriminalisasi. Itu sudah kami prediksi sejak awal, jadi tahapannya mulai dari membantu hal-hal teknis, lalu pengerahan untuk sosialisasi dan kampanye, dan yang terakhir adalah pengerahan aparat,” katanya.
Seharusnya, perangkat pemerintahan desa tidak terlibat dan menjauhkan diri dari politik dukungan terhadap kandidat presiden. Ketidaknetralan aparat dalam Pemilu tidak boleh terus terjadi. Apalagi, Undang-undang Pemilu dan Undang Pemerintahan Desa secara jelas dan tegas melarang perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.
Keterlibatan aparatur desa tidak hanya berisiko melanggar UU, tapi juga membuat perangkat desa tidak fokus dengan fungsi dan tugasnya dan yang lebih berbahaya lagi adalah berpotensi menimbulkan polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa.
“Oleh karena itu, di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai desa, sebaiknya perangkat desa di seluruh Indonesia fokus pada fungsi dan tugasnya yang dimandatkan oleh UU,” jelasnya.
Ia mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, untuk mencegah potensi pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu, sangat penting bagi Bawaslu di semua tingkatan untuk menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengawasi dan mencegah potensi penggunaan sumber daya dan aparatur negara di semua level untuk kepentingan politik praktis.
Baca Juga:
Pemilu Serentak 2024, 684 Personel Satlinmas Kota Mojokerto Dikerahkan
Termasuk dalam hal ini adalah merespon dan menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi dan potensi deklarasi dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran yang dapat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan pemilu yang akan datang.
Pihaknya, juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan “politik mengancam” kepada kepala desa untuk dimobilisasi pemenangan salah satu kandidat capres dan cawapres. Politik ancam mengancam kepada kepala desa dengan tuduhan terlibat korupsi misalnya, menjadi hal yang tidak baik dalam penyelenggaran pemilu yang Jurdil.
Para kepala desa harus berani untuk melaporkan jika terdapat politik mengancam kepada mereka untuk memenangkan salah satu kandidat. Praktik politik mengancam kepada kepala desa diduga kuat pernah terjadi dalam pemilihan kepala daerah.
“Dengan kondisi ini pun Bawaslu diberikan kewenangan oleh undang-undang tanpa perlu ada pelaporan dari masyarakat dia bisa melakukan pemeriksaan. Dia bisa melakukan penindakan, jadi tidak perlu menunggu masyarakat untuk datang dan melapor,” imbuhnya. (ted)






