Mojokerto (beritajatim.com) – PT Energi Agro Nusantara (ENERO) membantah tuduhan yang beredar di media sosial mengenai dugaan pembuangan limbah tetes di area persawahan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Produk yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan limbah, melainkan Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang telah memiliki izin dan memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary PT ENERO, I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka mengatakan, perusahaan sebagai salah satu anak perusahaan PTPN I (Persero) yang bergerak di bidang produksi energi terbarukan dan produk biokimia ramah lingkungan selalu menjalankan prinsip Green Energy, energi terbarukan, ramah lingkungan, serta konsep Zero Waste dalam seluruh proses bisnisnya.
“Seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Dewa dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, informasi yang menyebut PT ENERO membuang limbah tetes tidak sesuai dengan fakta. Produk yang dimaksud merupakan Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang diproduksi, dimanfaatkan, dan didistribusikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PHE telah memiliki izin pendaftaran pupuk hayati dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran 03.02.2022.1090.
“Dalam proses distribusi, PT ENERO bekerja sama dengan distributor yang menyalurkan Pupuk Hayati ENERO kepada petani. PT ENERO setiap kerja sama telah mengatur secara rinci standar operasional prosedur (SOP) pengaplikasian pupuk di lahan pertanian yang wajib dipatuhi seluruh distributor,” katanya.
Menanggapi kejadian yang sempat menjadi perhatian masyarakat di wilayah Pekukuhan, perusahaan menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh pembuangan limbah. Menurut perusahaan, genangan dan bau yang muncul terjadi akibat pengaplikasian Pupuk Hayati ENERO dengan dosis yang melebihi rekomendasi pada kondisi kontur lahan tertentu.
“Atas kejadian tersebut, kami telah melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi kepada pihak transportir maupun distributor sebagai bentuk penegakan disiplin agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Perusahaan juga meminta distributor segera melakukan langkah-langkah penanganan di lapangan, mulai dari normalisasi lahan, penanganan genangan, hingga berkoordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan perusahaan, langkah tersebut telah dilakukan sehingga kondisi di lokasi kembali normal. Dewa menambahkan, persoalan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah antara pihak pelapor dan distributor pupuk setelah seluruh tindak lanjut dilakukan di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“PT Energi Agro Nusantara senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Kami juga terus melakukan pembinaan kepada seluruh mitra, distributor, dan transportir agar proses distribusi maupun pengaplikasian pupuk selalu dilakukan sesuai standar operasional dan dosis yang direkomendasikan,” tegasnya.
Sebelumnya, dikabarkan terdapat buangan limbah tetes di area persawahan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (1/7/2026) pekan lalu. Limbah tersebut disebut milik PT Energi Agro Nusantara (ENERO). [tin/but]







