Probolinggo (beritajatim.com) – Ribuan pengunjung diperkirakan memadati gelaran Seminggu di Kota Probolinggo (Semipro) 2026.
Secara teori, keramaian tersebut menjadi peluang bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir insidental. Namun, realitas di lapangan menunjukkan potensi itu tidak sepenuhnya dapat dikonversi menjadi penerimaan daerah.
Perubahan lokasi penyelenggaraan Semipro dari kawasan Alun-alun ke Stadion Bayuangga menjadi salah satu faktor utama. Berbeda dengan Alun-alun yang memiliki lebih banyak kantong parkir yang dikelola pemerintah, kawasan Stadion Bayuangga justru didominasi lahan parkir milik swasta dan masyarakat.
Konsekuensinya, kendaraan yang diparkir di luar kantong parkir pemerintah tidak menghasilkan retribusi yang langsung masuk ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Lahan-lahan tersebut hanya dikenai pajak parkir sebesar 10 persen yang disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Dishub Kota Probolinggo, Pudi Adji, mengakui kondisi tersebut membuat potensi penerimaan retribusi parkir selama Semipro tahun ini diperkirakan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau parkir di halaman Graha Widyaharja maupun lahan milik masyarakat, itu tidak menjadi retribusi parkir yang masuk PAD melalui Dishub. Yang dikenakan hanya pajak parkir,” kata Pudi, pada rabu (8/7/2026) siang.
Data Dishub menunjukkan, pada penyelenggaraan Semipro 2025, retribusi parkir insidental yang berhasil disetorkan ke PAD mencapai sekitar Rp22 juta. Tahun ini, angka tersebut diprediksi sulit terlampaui meski jumlah pengunjung berpotensi meningkat.
“Bahkan kalau pengunjung membeludak sekalipun, retribusi parkir diperkirakan turun. Sebab, sebagian besar kendaraan parkir di kantong parkir yang bukan milik pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tingginya mobilitas masyarakat selama event belum tentu berdampak langsung terhadap peningkatan PAD. Besarnya penerimaan daerah justru ditentukan oleh proporsi kendaraan yang menggunakan kantong parkir resmi milik pemerintah.
Dishub sendiri masih menunggu berakhirnya rangkaian Semipro untuk menghitung total realisasi penerimaan retribusi parkir. Meski demikian, Pudi optimistis penyelenggaraan event tahunan itu tetap memberikan tambahan terhadap capaian retribusi parkir bulanan.
“Ya jelas mendongkrak retribusi parkir. Kalau mencapai target atau tidaknya, kan kegiatan belum selesai. Semoga target bulanan bisa tercapai,” tuturnya.
Di balik pelaksanaan Semipro, Dishub juga mengungkap sempat terjadi persoalan teknis dalam pengelolaan parkir. Pada awal pelaksanaan, pengelolaan parkir sempat dilakukan oleh event organizer (EO), sehingga memunculkan kesalahpahaman mengenai kewenangan pengelolaan. Kondisi tersebut kemudian dikoreksi dan seluruh pengelolaan parkir resmi kembali diambil alih Dishub.
“Iya, sempat terjadi salah paham karena dikelola oleh EO. Tapi sekarang sudah kami ambil alih lagi,” kata Pudi.
Sementara itu, parkir yang berada di pelataran rumah warga maupun lahan pribadi di sekitar Stadion Bayuangga sepenuhnya dikelola masyarakat. Dishub tidak menarik retribusi dari lokasi tersebut karena berada di luar aset pemerintah.
“Itu dikelola masyarakat. Tidak masuk Dishub. Hanya dikenakan pajak parkir sebesar 10 persen yang masuk ke BPKAD,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam optimalisasi PAD dari sektor parkir saat penyelenggaraan kegiatan berskala besar. Di satu sisi, Semipro mampu menggerakkan aktivitas ekonomi dan menarik ribuan pengunjung. Namun di sisi lain, keterbatasan kantong parkir milik pemerintah menyebabkan sebagian potensi penerimaan daerah bergeser ke lahan parkir nonpemerintah yang mekanisme kontribusinya berbeda.
Dengan demikian, keberhasilan Semipro tidak hanya diukur dari ramainya pengunjung, tetapi juga sejauh mana pemerintah mampu mengoptimalkan pengelolaan parkir resmi agar potensi penerimaan daerah tidak hilang di tengah tingginya mobilitas masyarakat. (rap/ted)






