Pasuruan (beritajatim.com) – Dilema kekurangan pagu siswa baru pada pelaksanaan seleksi masuk sekolah dasar negeri kini memicu munculnya opsi penataan ulang lembaga pendidikan. Langkah efisiensi ini terpaksa dipertimbangkan demi menjaga kualitas belajar-mengajar tetap berjalan ideal di tengah keterbatasan tenaga pendidik daerah.
Kebijakan penggabungan aset sekolah direncanakan menyasar sejumlah lembaga yang secara geografis saling berdekatan namun minim peminat dari warga sekitar. Otoritas pendidikan setempat sejauh ini telah mengantongi restu dari pucuk pimpinan daerah untuk mematangkan konsep integrasi tersebut.
“Untuk sekolah-sekolah yang memiliki murid tidak sesuai rombel akan di grup dengan sekolah lain. Karena kita juga terbatas untuk guru pengajarnya, dengan rencana 10 sekolah nanti akan jadi 5 sekolah,” urai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti.
Krisni menjelaskan bahwa wacana ini mengemuka pasca-evaluasi PPDB, di mana salah satu contohnya adalah rencana penyatuan SDN Ndermo 1 dan SDN Ndermo 2 di Kecamatan Bangil yang selama ini kekurangan murid.
Dispendik menegaskan bahwa rencana penataan massal ini tidak akan mengorbankan hak-hak belajar anak didik maupun kesejahteraan para guru honorer. Seluruh penempatan rombongan belajar baru akan disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas yang paling representatif di antara sekolah yang digabung.
Meski pemetaan wilayah sudah rampung dilakukan, proses pengalihan status lembaga ini tidak bisa dieksekusi secara terburu-buru dalam kalender pendidikan tahun berjalan. Kompleksitas penataan administrasi hukum dan pemindahan aset negara menjadi aspek krusial yang membutuhkan ketelitian tinggi dari tim teknis.
“Terkait aset bangunan yang sekolahnya dimarger ini nanti akan dihitung dulu. Karna ini tidak mudah termasuk naskah dinasnya. Maka dari itu ini masih kita ajukan dan kemungkinan nanti tahun 2027 akan direalisasi,” tambah Krisni.
Dispendik kini terus berfokus menyelesaikan perhitungan tata naskah dinas baru karena adanya perubahan total pada lokasi dokumen sekolah.
Masyarakat dan wali murid diimbau untuk tidak panik menanggapi rencana jangka panjang pemerintah dalam merestrukturisasi lembaga pendidikan dasar ini. Pendataan zonasi sebaran siswa akan terus diperbarui agar tidak ada anak usia sekolah yang putus sekolah akibat jarak rumah yang terlalu jauh.
Melalui skema regrouping sepuluh sekolah menjadi lima sekolah ini, efektivitas operasional dana bantuan sekolah diharapkan dapat tersalurkan dengan jauh lebih maksimal. Pemerintah Kabupaten Pasuruan optimistis bahwa penggabungan ini akan melahirkan klaster sekolah dasar baru yang lebih unggul, kompetitif, dan kaya fasilitas penunjang. (ada/aje)






