Blitar (beritajatim.com) – KPU Kabupaten Blitar memblokir hak pilih tiga warga yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Hal itu diketahui usai KPU Blitar melakukan pengecekan di Dispendukcapil dan ternyata terdaftar dalam DPT. Mereka berasal dari Kecamatan Wonotirto, Kanigoro dan Kademangan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik mengatakan ada tiga pemilih yang diblokir hak pilihnya. Yakni, salah satunya warga Rohingnya yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Wonotirto.
Sebenarnya sudah diketahui sejak pertengahan tahun lalu, namun karena memiliki KTP petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) memasukkannya dalam DPT.
“Ternyata orang Rohingnya dari Wonotirto ini diketahui harus melakukan wajib lapor kepada rumah detensi imigrasi (Rudenim) Blitar, karena hal tertentu. Dari itu, kami mengetahui dia masih berstatus kewarganegaraan ganda,” ujar Ruli yang ditemui beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, untuk pemilih yang diblokir kedua, itu warga Kecamatan Kanigoro memiliki paspor Taiwan. Dia yang beberapa bulan lalu sempat ramai dikabarkan overstay karena berkunjung ke keluarganya. Ternyata hingga saat ini dokumen kewarganegaraan Indonesia belum juga dihapuskan oleh yang bersangkutan.
Terakhir, warga Kademangan yang mengajukan untuk diblokir hak pilihnya karena memilih sebagai warga negara Jepang. Sebab, dia baru memilih menjadi warga asing masih beberapa waktu lalu.
Sehingga ketika dilakukan pendataan oleh pantarlih, masih dalam status warga negara Indonesia sesuai KTP yang dimiliki laki-laki 24 tahun ini.
Ruli menyatakan, memang warga Kademangan itu belum memiliki dokumen kewarganegaraan Jepang. Namun, dia telah mengakui dan mengajukan untuk menjadi warga negara Jepang. Maka dari pengakuan itu, KPU memblokir hak pilihnya.
“Tiga orang ini ditandai untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 ini. Pastinya surat C pemberitahuan atau undangang mencoblos tidak diberikan. Karena statusnya, tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” ungkapnya.
KPU mengetahui adanya status kewarganegaraan ganda itu usai berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Sebab, ketiga nama itu sudah dibekukan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dirjen Dukcapil.
“Surat dari Dispendukcapil itu dugaan kewarganegaraan ganda. Masih dugaan karena yang membekukan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. [owi/beq]






