Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris membacakan duplik (jawaban atas replik Jaksa) dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan.
Di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Haris tetap bersikukuh bahwa peristiwa pahit yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu bulan karena kesalahan dirinya yang menjual tiket 43 ribu ke suporter.
Haris mengungkapkan, tiket sebanyak 43 ribu, pernah dijual saat Arema FC bertanding melawan tim-tim sepak bola papan atas.
“Di pertandingan sebelumnya itu tidak terjadi masalah. Tidak ada suporter tewas di Stadion Kanjuruhan,” katanya.
Dalam pertandingan sebelumnya kata Haris, tidak berakhir menjadi tragedi berdarah lantaran polisi tidak menembakkan gas air mata. Abdul Haris pun mengklaim pendapatnya pernah dibenarkan oleh orang tua yang kehilangan anak dalam tragedi Kanjuruhan. Satu di antaranya Devi Atok.
“Devi Atok orang tua yang kehilangan dua anak dan mantan istri pernah
dihadirkan di perdagangan untuk menjadi saksi. Ia menyebut anak dan mantan istri tewas karena gas air mata,” ujarnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sidang-tragedi-kanjuruhan”]
Tak berhenti disitu, Haris juga meminta agar PSSI dan PT LIB juga harus ikut diseret untuk bertanggungjawab karena PSSI dan PT LIB pihak yang menjadi penyelenggara laga sepak bola tersebut. Sedangkan dirinya hanya diberi mandat menjadi panitia lokal dalam kompetisi Arema FC VS Persebaya.
“Tapi kenapa sejak awal saya yang diframing pihak yang paling harus bertanggung jawab. Padahal saya hanya membantu melaksanakan pertandingan,” katanya.
Sementara itu, Suko Sutrisno di sidang ini terlihat memilih diam. Ia tak ikut ambil peran membaca replik di depan hakim dan jaksa. Tapi usai sidang, ia berharap agar hakim amanah memutus kasus ini dengan melihat fakta-fakta di persidangan.
Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer, Suko Sutrisno kembali menghadapi sidang tragedi Kanjuruhan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023) Agenda sidang kali ini Abdul Haris dan Suko Sutrisno membacakan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan Jaksa. [uci/ted]






