Gresik (beritajatim.com)- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gresik periode November dan Desember 2025 resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam ketetapan itu, UMK mengalami kenaikan dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763. Terbesar kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya.
Bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, kenaikan ini sudah sesuai kesepakatan bersama dengan serikat pekerja.
“Apindo Gresik mengikuti aturan saja terkait kenaikan UMK ini. Kami sudah berdiskusi dan sepakat sesuai arahan Apindo Jatim dan serikat pekerja,” ujar Ketua Apindo Gresik, Alfan Wahyudin, Minggu (25/10/2025).
Lebih lanjut Alfan menuturkan, kesepakatan kenaikan ini merupakan hasil diskusi bersama antara kemampuan pelaku usaha dan kepentingan pekerja.
“Kami memahami kebutuhan pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup. Namun, kami juga harus menjaga agar iklim usaha tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin menyatakan kenaikan ini bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang.
“Ini bukan kenaikan tapi hak buruh yang tertunda. Sejak awal Presiden sudah menginstruksikan kenaikan upah 6,5 persen, tapi di Gresik hanya naik 5 persen. Akhirnya kami menggugat, dan hasilnya baru keluar sekarang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses perjuangan revisi UMK itu sendiri cukup panjang. Aliansi buruh di Jawa Timur, termasuk dari Gresik telah melakukan berbagai langkah hukum sejak bulan Juni 2025.
“Kabar bahagia harusnya dari awal. Gak perlu kita gugat ke MK. Apalagi cuman tinggal dua bulan,” imbuhnya.
Kenaikan UMK Gresik yang kini mencapai Rp 4,9 juta lanjut Syafi’uddin,
dinilai masih belum cukup untuk menjawab penurunan daya beli masyarakat akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Kalau acuannya Rp 4,9 juta, maka UMK 2026 idealnya sekitar Rp 5,3 juta. Itu harapan kami dari serikat pekerja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan keputusan nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Kenaikan tersebut setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 11/G/2025/PTUN SBY dan putusan PTUN Surabaya nomor 65/B/2025/PT.UN SBY yang mengabulkan kenaikan UMK 2025. [dny/aje]






