Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 untuk Kabupaten Sumenep telah ditetapkan sebesar Rp 2.553.688 atau naik 6,11 persen dibandingkan tahun 2025.
TERKINI
- Sembilan SPPG di Sumenep Berstatus Suspend, IPAL Belum Penuhi Standar BGN
- 372 SPPG di Jawa Timur Kena Suspend, Begini Respon GAPEMBI
- Persepam Pamekasan Melaju ke Babak 32 Besar Liga 4 Putaran Nasional
- Terbakar di SPBU Kraksaan Probolinggo, Mobil Bermuatan Delapan Jeriken Pertalite Diperiksa Polisi
- Kandang Ayam Milik Warga Peterongan Jombang Ludes Terbakar
- Pengusaha Besi-Baja Lamongan Buka Suara Soal Rupiah yang Merosot Rp18.000 per Dolar AS
- Kawasan Usaha Cokro Diawasi Ketat, DPRD Kota Probolinggo Pastikan Tak Menyimpang dari Izin
- Senin Besok, Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Blitar Boikot Kuliah Ini Penyebabnya


