Surabaya (beritajatim.com) – Entah apa yang dirasakan Linda Leo Darmosuwito, terdakwa kasus pemalsuan surat yang menjalani sidang lanjutan secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/11/2021). Yang jelas, dengan terus menggelengkan kepala, air mata Linda tampak tak kuasa dia tahan. Butiran air bening pun mengalir di wajah pucatnya.
Meski ditutup oleh masker, Linda tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Hal itu lantaran putri kandungnya Angelina Carenza justeru memberikan keterangan yang menyudutkannya sebagai Terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno ini mendatangkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetani dan Suwarti. Tiga saksi tersebut adalah Sugianto, Angelina Carenza dan Soening Mawarwati. Sejak saksi pertama diperiksa hingga saksi terakhir, ada sikap kearoganan dari hakim Suparno yang berteriak-teriak hingga menarik perhatian para pengujung.
Saksi pertama Sugianto adalah mantan suami Terdakwa sekaligus menjadi pelapor dalam perkara ini, dalam keterangannya Sugianto menyatakan bahwa dia melaporkan Terdakwa ke polisi dan akhirnya sekarang tahap persidangan lantaran merasa ditupu oleh terdakwa.
Bentuk penipuan yang dilakukan Linda menurut Sugianto adalah pernyataan terdakwa yang masih perawan atau belum pernah menikah. Awalnya kata Sugianto dia sama sekali tidak mengetahui bahwa Linda ternyata sudah menikah dan mempunyai anak bernama Angelina Carenza. Selama ini, Linda mengakui bahwa Angelina adalah anak sepupu Linda.
Sugianto baru mengetahui Angelina adalah anak kandung terdakwa pada 20 Juni 2020, Angelina datang ke rumah Sugianto. Dari situlah Sugianto mengetahui kalau Angelina Carenza adalah anak kandung Linda dari hasil pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander.
Saat Kuasa Hukum Linda menyoal tanda tangan asli Terdakwa Linda, saksi mengaku mengetahui. Namun saksi tidak melakukan pembanding tanda tangan terkait surat pernyataan yang ditandatangani Linda. Saksi juga mengakui bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh Terdakwa dengan tudingan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan akhirnya terjadi perdamain sehingga laporan dicabut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemalsuan”]
Sala juga menyinggung terkait selama menjalani pernikahan dengan Terdakwa, apakah saksi mengetahui adanya bekas operai cesar di perut Terdakwa? Saksi mengetahui hal itu, namun menurut saksi saat ditanyakan ke Terdakwa luka itu karena sakit radang usus.
Saksi kedua yakni Angelina Carenza yang juga anak kandung terdakwa Linda. Sebelum saksi diperiksa, terjadi perdebatan antara kuasa hukum Terdakwa dengan ketua mejelis hakim Suparno terkait disumpahnya Angelina. Sala keberatan Angelina diperiksa sebagai saksi lantaran Angelina adalah anak kandung Terdakwa sehingg keterangan Angelina tidak perlu didahului dengan sumpah.
Namun hakim Parno bersikukuh tetap dilakukan penyumpahan pada saksi Angelina meski akhirnya sumpah tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh hakim Parno. Meski tidak dilakukan penyumpahan terhadap saksi, namun hakim anggota Erentuah Damanik meminta saksi untuk tidak berbohong dan keterangannya harus sesuai dengan apa yang dilihat, didengar sendiri.
Angelina yang lahir 15 April 1997 ini menerangkan bahwa dirinya mengetahui perubahan nama ibunya dari Endang ke Linda waktu dia masih SMP. Endang mengetahui dari sekolah di Malang masih nama Endang. SMP berubah jadi Linda. Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui nama ayah kandung Terdakwa dari neneknya yang menyatakan bahwa ayah saksi adalah Sie Hendry Alexander.
Terkait undangan pernikahan yang tidak menyertakan nama ayah, saksi menyatakan hal itu karena permintaan Terdakwa. Saksi sudah menanyakan ke Terdakwa yang sekaligus ibu kandungnya tersebut namun menurut saksi Terdakwa selalu menamparnya kalau saksi bertanya.
Angelina juga mengaku dirinya mengetahui bahwa Terdakwa pernah menyatakan ke Sugianto bahwa Terdakwa masih perawan dan belum menikah. “Terdakwa bilangnya waktu saya masih kecil, jadi saya lupa kapan tepatnya,” ujar saksi.
Saat ditanya Sala, apakah saksi pernah mengetahu Terdakwa tanda tangan bahwa Terdakwa masih perawan atau belum menikah, saksi menjawab bahwa dirinya pernah melihat saksi tanda tangan waktu di catatan sipil. Tapi saksi mengaku tidak mengetahui isi dari berkas yang ditandatangani Terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Salawati menyatakan adanya keanehan dengan sikap hakim yang mana ketika dia keberatan terkait saksi yang masih anak kandung Terdakwa dan mestinya sesuai KUHAP maka tidak dilakukan sumpah pada saksi. “Tapi tetap bersikukuh dilakukan pengumpahan meskipun akhirnya sumpah tersebut dicabut. Mungkin anggota majelis hakim mengingatkan bahwa sesuai KUHAP memang tidak dilakukan sumpah,” ujarnya.
Sala juga merasa adanya ketidaknyamanan dalam persidangan lantaran hakim Suparno berteriak-teriak ke Terdakwa. “Rasanya kok tidak ada etika, masa bu Linda dipanggil dengan oii oiii dengan nada yang sangat tinggi,” ujarnya.
Rasa ketidakadilan juga dirasakan Sala saat saksi memegang handphone tapi hakim hanya mengingatkan agar saksi menjawab pertanyaan. “Kalau misal majelisnya tertib dan berimbang antara klien kami dengan saksi-saksi mestinya diperlakukan sama,” ujarnya. [uci/suf]







