Surabaya (beritajatim.com) – Linda Leo Darmosuwito kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara virtual di ruang Cakra. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Suparno ini mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dan Suwarti.
Dari para saksi ini, tak satupun keterangannya yang menguak bukti asli surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito, yang dikeluarkan Kelurahan Mojolangu, Malang. Selain itu, para saksi juga tak ada yang mengetahui atau melihat Terdakwa Linda datang ke kelurahan untuk mengurus surat yang diistilhkn dengan istilah N1 ini.
Para saksi yang didatangkan JPU tersebut adalah Joao Maria Gomes De Carvalho, S.I.P, Trisno Aji, S.E, Bambang Mujiono dan Ir. Dahliana Lusi Ratnasari.
Saksi pertama yakni Joao Maria Gomes De Carvalho, S.I.P menyatakan surat N1 memang dibutuhkan bagi pasangan yang hendak menikah. Namun, N1 ini biasanya juga dipakai untuk urusan tertentu, misalnya untuk melamar pekerjaan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemalsuan-surat”]
Saksi Joao menambahkan, nomeklatur yang ada di surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito dan surat N1 yang sama-sama dikeluarkan Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.
Kepala Kelurahan Mojolangu sejak Mei 2005 sampai Desember 2016 ini pun menjawab, bahwa format suratnya seperti yang ada di penasehat hukum terdakwa Linda Leo Darmosuwito.
Kuasa hukum Terdakwa yakni Salawati kemudian menunjukkan bentuk fisik dari surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo dan surat N1 yang dikeluarkan Kelurahan Mojolangu, Johanes Dipa kembali bertanya, apakah arsip file asli dua dokumen itu ada? Tanya Salawati.
“Surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo dan Surat N1 yang dikeluarkan Kelurahan Mojolangu, Kota Malang ini ada?,” sambung kuasa hukum Terdakwa lainnya yakni Johanes Dipa Widjaja.
Dengan sedikit ragu-ragu, Joao Maria Gomes De Carvalho pun menjawab, harusnya ada. Mendengar jawaban itu, Johanes Dipa pun berusaha menggali lebih dalam, tentang raibnya file yang asli untuk kedua surat tersebut?
“Kalau memang surat atau dokumen aslinya ada, sekarang dimana? Kenapa tidak ada?” Johanes Dipa kembali bertanya ke saksi Joao Maria Gomes.
Atas pertanyaan tersevut, saksi berdalih bahwa Kelurahan Mojolangu pernah dilakukan renovasi.
“Kelurahan Mojolangu pernah direnovasi. Saat proses renovasi hingga renovasi selesai dilakukan, beberapa surat-surat dipindahkan ke beberapa tempat. Yang memindahkan surat-surat itu salah satu staf kelurahan,” terangnya.
Saksi juga menerangkan, saat mengurus N1 kedua belah pihak harus datang sendiri atau salah satu pihak dan tidak boleh diwakilkan. Saat ditanya Sala, apakah saksi melihat Terdakwa datang untuk mengurus N1? Saksi menjawab tidak mengetahui, karena menurut dia dia tidak berurusan langsung dengan masyarakat dan tinggal tanda tangan saja.
“Kalau yang bagian mengurusi tekhnis Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Mojolangu,” papar saksi.
Sementara saksi kedua yakni Trisno Aji banyak menjawab tidak mengetahui terkiat beberapa hal tekhnis mekanisme pengurusan surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan kantor kelurahan, apa pentingnya surat keterangan belum menikah itu, dan surat N1. Trisno Aji juga tidak mengetahui file asli atau bentuk fisik yang asli dari surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito.
Trisno Aji yang ketika itu menjabat sebagai sekretaris kantor Kelurahan Mojolangu langsung menjawab tidak tahu. Begitu pula dengan surat asli N1 milik Linda Leo Darmosuwito.
Hal tak jauh besa juga diungkapkan saksi Bambang Mujiono, Lurah Mojolangu sejak 1 Januari 2017 hingga sekarang ini tidak bisa memberikan keterangan pasti keberadaan surat N1 atas nama Linda Leo Darmosuwito.
Bambang hanya memberi keterangan, bahwa Kelurahan Mojolangu pernah direnovasi. Usai renovasi, beberapa dokumen surat dilakukan pemilahan dan dipilih.
Sementara saksi Ir. Dahliana Lusi Ratnasari yang saat ini menjabat Sekretaris Dukcapil Malang menjelaskan bahwa adanya banyak kekeliruan penulisan.
Salah tulis yang diakui dan diungkap Dahliana Lusi Ratnasari itu terdapat pada Kutipan Akte Pernikahan nomor : 162/1996.
Dalam surat tertanggal 18 September 1996 tersebut tercatat tanggal 17 September 1996, telah terjadi perkawinan antara Sie Hendry Alexander dengan Endang. Perkawinan agama dilaksanakan tanggal 3 Desember 1995.
Berdasarkan kesaksian Dahliana Lusi Ratnasari dimuka persidangan, akta perkawinan antara Sie Hendry Alexander dengan Endang, nama sebelumnya Linda Leo Darmosuwito tersebut tidak tercatat di Dispensuk Capil Kota Malang.
Menanggapi kesaksian para saksi yang dihadirkan penuntut umum dipersidangan tersebut, Salawati dan Johanes Dipa Widjaja dengan tegas menyatakan bahwa ada dugaan rekayasa sehingga Linda Leo Darmosuwito dipaksakan sebagai terdakwa.
Salawati menambahkan bahwa adanya kekeliruan nama yang disampaikan saksi terkait pengurusan N1 semakin membuat terang benderang bahwa surat asli tersebut tidak pernah ada.
Salawati juga menegaskan, kalaupun ada surat asli N1 tersebut maka tidak bisa hanya kliennya yang dimintai pertanggungjawaban. Karena ini beruhubungan satu dengan yang lainnya yakni untuk perkawinan. Dalam hal ini, mestinya pelapor juga bisa dijerat pidana karena juga memberikan keterangan belum menikah padahal faktanya sudah pernah menikah. “Itu kalau ada surat aslinya tapi ini kan cuma fotokopy dan ga ada aslinya,” ujar Sala.
Adanya dugaan rekayasa penertiban surat keterangan belum menikah tersebut juga bisa dilihat dari tanda tangan kliennya yang jelas sangat berbeda.
Hal senada juga diungkapkan Johanes Dipa yang merasa aneh dengan keterangan tiga saksi yang notabene pejabat pemerintahan Kelurahan Mojolangu sama-sama terlihat kebingungan ketika ditanya apakah Linda Leo Darmosuwito sendiri yang datang ke kantor kelurahan untuk mengurus persyaratan pernikahannya dengan Sugianto.
Hal lain yang menurut Pengacara yang juga kurator ini adalah adanya surat pernyataan belum menikah untuk Linda Leo Darmosuwito sangat merugikan Sugianto. Akibat adanya surat keterangan belum menikah tersebut, Sugianto telah tertipu.
Menurut Johanes Dipa, jika Sugianto merasa ditipu, mengapa tidak dijeratkan pula pasal penipuannya. [uci/kun]





