Jombang (beritajatim.com) – Bagi petani, pupuk adalah nyawa bagi tanaman. Namun, bagaimana jika seorang petani sedang sakit atau mengalami kendala kesehatan sehingga tak bisa menebus pupuk bersubsidi sendiri? Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah memastikan bahwa kondisi seperti ini bukan lagi penghalang.
Melalui aturan terbaru, mekanisme penebusan pupuk subsidi kini semakin mudah dan fleksibel. Petani terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tetap bisa mendapatkan haknya meskipun tak bisa datang langsung ke kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di wilayahnya.
Penebusan Bisa Diwakilkan
Pupuk Indonesia, yang mendapat mandat menyalurkan pupuk subsidi, menegaskan bahwa penebusan pupuk bagi petani sakit bisa diwakilkan. Anggota keluarga, ketua kelompok tani, atau pengurus kelompok bisa menggantikan petani dengan syarat membawa surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli petani, serta Kartu Keluarga (KK) jika diwakili oleh keluarga.
“Jika petani sakit atau mengalami kendala lain yang menghalangi mereka untuk menebus pupuk secara langsung, mereka tak perlu khawatir. Proses penebusan tetap bisa dilakukan oleh anggota keluarga atau kelompok tani dengan membawa dokumen yang diperlukan,” jelas VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri, dalam siaran persnya, Sabtu (1/3/2025).
Kemudahan penebusan pupuk bersubsidi ini tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 07/KTPS/RC.210/B/02/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer ke Petani.
Dengan sistem ini, pupuk bersubsidi tetap dapat diakses oleh petani yang benar-benar membutuhkan tanpa harus mengalami kesulitan akibat kondisi kesehatan.
Langkah Nyata untuk Petani

Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempermudah akses pupuk bagi petani, terutama menjelang musim tanam April 2025. Pupuk Indonesia sendiri telah menerima mandat untuk memproduksi dan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk subsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Melalui mekanisme yang lebih sederhana ini, diharapkan tak ada lagi petani yang terkendala mendapatkan pupuk hanya karena masalah administratif atau kesehatan. Dengan demikian, kesejahteraan petani semakin terjaga, dan swasembada pangan berkelanjutan semakin nyata.
“Melalui langkah-langkah ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi petani, mendukung kesejahteraan mereka, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian swasembada pangan berkelanjutan untuk Indonesia,” tutup Cindy. [suf]






