Surabaya (beritajatim.com) – Saksi korban Lianawati Setyo didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang menjerat ratu tipu Lily Yunita di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Banyak hal yang disampaikan saksi korban dalam persidangan yang digelar secara virtual ini, mulai dari awal mula dia mengenal terdawka sampai akhirnya tergiur dengan iming-iming bisnis yang ditawarkan terdakwa berbuntut saksi korban mengalami kerugian hingga Rp 48,9 miliar.
Yang menggelitik, saksi korban menyebut bahwa saat melakukan aksi bujuk rayu pada dirinya, Terdakwa mencatut nama Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.
Awalnya, saksi korban bercerita bahwa dia mengenal Lily dari kakak iparnya didaerah Citraland Surabaya.
“Saya kenal Lily sekitar Juli 2018 di rumah kakak saya di daerah Citraland Surabaya. Waktu itu, kakak saya meminta saya datang karena akan dikenalkan dengan seseorang, belakangan saya tahu bahwa orang itu adalah Lily Yunita,” ujar Lianawati dimuka persidangan, Rabu (18/8/2021).
Pasca pertemuan itu, lanjut Lianawati, hubungan pertemanan dengan Lily Yunita semakin akrab. Pernah suatu ketika, Lily Yunita bertelepon untuk pinjam uang.
Karena semakin akrab dengan Lianawati Setyo, terdakwa Lily Yunita memulai merayu Lianawati dengan menawarkan kerjasama dan kerjasama yang ditawarkan perempuan spesialis tipu gelap itu adalah masalah pembebasan lahan.
Untuk luas tanah yang ditawarkan terdakwa Lily Yunita, tidak detail dijelaskan Lianawati Setyo dalam persidangan ini. Namun yang membuat para pengunjung sidang terhenyak adalah ada sosok pria yang bernama Rahmat, disebut Lianawati dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Siapa Rahmat yang dimaksud Lianawati? Dengan tegas, Lianawati mengatakan bahwa pria bernama Rahmat yang dia sebut di persidangan ini sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.
“Itu lho pak, yang sekarang jadi Wakil Bupati di Blitar. Saya ini orang Blitar, jadi tau pak Rahmat itu,” terang Lianawati dalam persidangan.
Bagaimana sampai nama Rahmat muncul dalam perkara Lily Yunita ini? Untuk menyakinkan korbannya sehingga Lianawati tertarik dengan kerjasama yang ditawarkan ia tawarkan, terdakwa Lily Yunita mengatakan jika tanah yang akan dibebaskan itu adalah milik Rahmat.
“Lily bilang bahwa tanah itu milik Rahmat. Tanah itu awalnya milik H. Jabar dan dibeli Rahmat seharga Rp. 800 ribu per meternya,” ungkap Lianawati.
Tanah tersebut, lanjut Lianawati, masih dalam bentuk Petok D. Sebenarnya, tanah itu sudah ditawar orang yang bernama H. Sam asal Kalimantan.
“Pak Rahmat yang bagian mengurusi surat-surat, termasuk balik nama dan status tanah dari Petok D ke SHM. Sedangkan saya, jika berminat, sebagai pihak yang memodali biaya-biaya yang timbul ketika masa pengurusan surat-surat tanah tersebut,” kata Lianawati.
H. Sam, sambung Lianawati, kata Lily, berani membeli tanah Rahmat tersebut Rp. 2,5 juta per meternya. Jika tanah itu jadi dibeli H. Sam, maka keuntungan bersih yang diterima dari H. Sam adalah Rp. 1,5 juta per meternya.
“Dari keuntungan itu, Pak Rahmat kebagian Rp 1 juta sedangkan Lily diberi Rp 500 ribu per meternya. Dari keuntungan yang diberikan pak Rahmat ke Lily, saya diberi Lily Yunita Rp 150 ribu per meternya,” cerita Lianawati.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan”]
Lianawati dalam persidangan juga mengaku, pernah diajak terdakwa Lily Yunita untuk ketemuan di PTC. Dalam pertemuan itu, selain dihadiri Lily Yunita, juga dihadiri Rahmat.
Masih dalam kesaksiannya dimuka persidangan, Lianawati menerangkan bahwa, saat bertemu dengan Rahmat dan terdakwa Lily, Rahmat mengatakan bahwa tanah yang akan dijual lagi itu sudah ia bebaskan dari pemiliknya.
“Rahmat bilang, kalau tanah itu sekarang sudah ia beli. Saat ini, masalah surat-suratnya dalam proses pengurusan. Dan, dalam pertemuan itu, Rahmat hanya sekitar 30 menit karena harus bertemu dengan seseorang, juga membahas masalah pengurusan tanah itu,” terang Lianawati.
Selain menjelaskan tentang bagaimana terdakwa Lily Yunita menawarkan kerjasama dalam hal pembebasan lahan, ada sosok Rahmat yang diakui Lianawati sebagai Wakil Bupati Blitar, saksi Lianawati juga menjelaskan tentang bagaimana ia menyerahkan uang ke Lily untuk membiayai kerjasama itu.
Lianawati juga menjelaskan tentang adanya tujuh cek yang diberikan ke Lianawati namun diantar seseorang langsung ke rumah Lianawati. Selain itu, kepada majelis hakim, Lianawati Setyo mengatakan, akibat kerjasama yang ditawarkan terdakwa Lily Yunita kepadanya tersebut, ia harus mengalami kerugian sampai Rp. 48,9 miliar yang ia cairkan dalam beberapa kali pencairan.
Adanya keterlibatan Rahmat yang ikut dalam kerjasama pembebasan lahan sebagaimana ditawarkan terdakwa Lily Yunita kepada Lianawati, juga diceritakan saksi Dian Apsari.
Saksi Dian Apsari adalah saksi kedua yang didatangkan JPU dalam persidangan kali ini.
Pegawai Lianawati bagian gudang yang dijadikan saksi kedua itu mengakui dan melihat sosok Rahmat, dalam pertemuan yang digagas terdakwa Lily Yunita.
Lebih lanjut Dian mengatakan, pertemuan antara Lianawati, terdakwa Lily Yunita dan Rahmat itu terjadi di PTC tanggal 11 Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Rahmat mengatakan, jika Lianawati ingin melihat atau survey tanah tersebut, dipersilahkan. Bahkan, jika Lianawati ingin guling-guling di area lokasi itu, juga dipersilahkan.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan penipuan yang menjadikan Lily Yunita sebagai terfakwa ini, JPU mendakwa Lily Yunita dengan pasal 378 KUHP untuk dakwaan kesatu, pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua. Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [uci/ted]






