Pasuruan (beritajatim.com) – Belum sebulan dilantik, tiga PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kabupaten Pasuruan mundur. Ketiganya beralasan tidak bisa membagi waktu.
Tiga anggota PPS tersebut terdapat di tiga kecamatan berbeda, yakni Grati, Purwodadi dan Purwosari. Anggota PPS dari Purwosari yakni Khania Wahyu Maulidah yang mengundurkan diri karena ingin fokus pada pendidikan, dan digantikan Andiya Dwi Murni.
Lalu anggota PPS dari Kecamatan Grati yang mengundurkan diri yakni Qoiz Zauqi diterima bekerja di pabrik, dan digantikan Wisamul Fuadi. Sedangkan anggota PPS di Purwodadi yakni Rifatul Hasanah juga diterima bekerja dan digantikan oleh Kibat.
“Yang dua sudah kami lantik sebelumnya, sedangkan yang satu dari Purwodadi baru kami lantik kemarin, Kamis (3/2/2023). Pelantikan ini diharuskan agar anggota biar bisa langsung bekerja,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Jumat (3/2/2023).
Hal ini dibenarkan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suyatmin. Dia mengatakan anggota PPS boleh saja mengundurkan diri sewaktu-waktu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Pasuruan”]
Bagi anggota PPS yang mengundurkan diri tidak akan diberikan sanksi. Dia juga mengatakan terdapat 4 poin alasan yang membolehkan anggota PPS mengundurkan diri.
Keempatnya yaitu meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan dapat diterima, serta diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara, terang Suyatmin, ada 6 poin untuk memberhentikan PPS secara tidak hormat. Yakni melanggar etik dan sudah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah janji, tidak melaksanakan tugas.
“Point keempat dipidana penjara karena melawan hukum, dan selanjutnya tidak menghadiri rapat pleno sebanyak tiga kali berturut-turut. Lalu yang terakhir melakukan perbuatan yang menghambat tugas KPU,” jelas Suyatmin. [ada/beq]






