Ringkasan Berita:
- Kejari Kota Probolinggo memastikan isu nasional terkait Jampidsus, pengamanan TNI, dan MBG tidak memengaruhi pelaksanaan tugas penegakan hukum.
- Pengamanan kantor kejaksaan oleh personel TNI disebut telah berlangsung lama dan memiliki dasar hukum serta nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung.
- Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan sebagai bagian dari pengawasan program strategis nasional, bukan karena adanya penyelidikan hukum.
- Kejari Kota Probolinggo menegaskan fokus pemberantasan korupsi tetap mengutamakan pemulihan kerugian negara serta mengajak masyarakat bijak menyikapi informasi.
Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memastikan berbagai isu nasional yang belakangan menjadi perhatian publik tidak memengaruhi pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayahnya. Polemik yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pengamanan kantor kejaksaan oleh personel TNI, hingga pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak mengganggu kinerja institusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menegaskan seluruh jajaran tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, berbagai dinamika yang berkembang di tingkat nasional tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas Kejari Kota Probolinggo.
Terkait pemberitaan yang mengaitkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah, Lilik menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan tanggapan karena persoalan tersebut merupakan ranah Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kalau masalah yang itu, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan apa-apa. Itu menjadi ranah Kejagung. Namun untuk tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, kami tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Jadi tidak ada pengaruh terhadap pelaksanaan tugas kami,” kata Lilik, Minggu (19/7/2026).
Lilik juga meluruskan anggapan yang berkembang mengenai keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan di kantor kejaksaan. Ia menegaskan keterlibatan TNI bukan merupakan kebijakan baru ataupun respons terhadap situasi tertentu.
Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Kejaksaan dan TNI yang telah berlangsung sejak lama berdasarkan regulasi yang berlaku serta nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI. Sementara untuk kebutuhan pengamanan lainnya, seperti pengamanan persidangan, Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kejaksaan dijaga TNI itu sudah lama. Ada dasar hukumnya, ada MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI. Jadi bukan karena ada tensi politik atau kondisi tertentu. Kami juga tetap berkoordinasi dengan Polri, misalnya untuk pengamanan sidang,” ujarnya.
Mengenai pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lilik menjelaskan program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional sehingga Kejaksaan memiliki kewajiban melakukan pemantauan sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia menegaskan pengawasan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh pelaksanaan MBG sedang dalam proses penyelidikan atau penanganan perkara hukum. Selama ini, Kejari Kota Probolinggo juga rutin berkoordinasi dengan Polri untuk saling bertukar informasi terkait pelaksanaan program tersebut.
“Kami memang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap program strategis. Minimal kami memiliki data dan melakukan pemantauan sesuai tugas dan fungsi. Jadi tidak ada kaitannya dengan anggapan bahwa Kejaksaan sedang memeriksa MBG. Dari dulu kami selalu bekerja sama dengan Polri untuk bertukar informasi,” jelasnya.
Sejauh ini, Kejari Kota Probolinggo juga belum menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayahnya. Berdasarkan laporan dari Seksi Intelijen, seluruh dapur MBG masih beroperasi dengan baik tanpa adanya persoalan yang memerlukan penanganan khusus.
Selain itu, Lilik kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia memastikan setiap dugaan korupsi yang memenuhi unsur hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Meski demikian, ia menekankan orientasi utama penegakan hukum Kejaksaan bukan sekadar memidanakan pelaku, melainkan mengupayakan pemulihan kerugian negara agar aset maupun keuangan negara dapat kembali.
“Kami bukan semangat memidanakan orang, tetapi semangat memulihkan uang negara. Kalau memang ada kerugian negara, bagaimana uang negara itu bisa kembali. Namun apabila ditemukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Lilik mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik. Ia berharap masyarakat tidak mudah membentuk opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi serta mengajak media untuk terus menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. [rap/beq]






