Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ratusan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ratusan barang bukti dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara yang ditangani selama periode November 2025 hingga Maret 2026. Beragam jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika hingga barang sitaan dari kejahatan jalanan lainnya.
Adapun rincian barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis pil double L sebanyak 162 butir, sabu seberat 67,217 gram dan ganja 105 gram. Sementara barang bukti dari kejahatan jalanan diantaranya. tiga bilah senjata tajam, serta 235 barang sitaan lain seperti Handphone (HP), pakaian, dan helm.
Plt. Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Abdul Rasyid mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan item. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht dalam kurun waktu November 2025 sampai Maret 2026, jumlahnya ratusan,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Pemusnahan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti secara rutin dan transparan.
“Eksekusi putusan perkara pidana hanya dapat dilakukan oleh jaksa. Ini adalah kewenangan absolut yang tidak dimiliki institusi lain. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjadi yang terdepan dalam penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti seperti pakaian dan barang lain dibakar atau dihancurkan, sementara narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Menariknya, dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga melibatkan 50 siswa-siswi dari SMP Negeri 5 Kota Mojokerto. Kehadiran para pelajar tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi dini mengenai bahaya narkotika dan tindak kriminal.
“Kami ingin memberikan pemahaman sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun pergaulan bebas,” pungkasnya. [tin/suf]






