Blitar (beritajatim.com) – Usai terbongkarnya dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar muncul desakan pengusutan keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar didesak oleh sejumlah pihak untuk berani mengungkap ada tidaknya keterlibatan TP2ID dalam dugaan kasus korupsi proyek senilai Rp.4,9 miliar rupiah tersebut.
Salah satu yang getol sejak awal mendesak Kejari Kabupaten Blitar mengungkap ada tidaknya keterlibatan TP2ID dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp.4,9 miliar rupiah tersebut adalah Jaka Prasetya. Praktisi hukum sekaligus pendiri ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) tersebut meminta kepada Kejari Kabupaten Blitar agar tidak canggung memeriksa anggota TP2ID dalam kasus ini.
“Pejabat pada Dinas PUPR tersebut hanya sekedar bawahan, yang bertanggung jawab secara administratif saja. Sementara kebijakan dan keputusan, dalam menunjuk kontraktor pelaksana bukan kewenangannya,” ujar Jaka, Selasa (29/4/2025).
Menurut Jaka sudah ada bukti yang jelas soal keterlibatan TP2ID dalam kasus proyek DAM Kali Bentak. Keyakinan itu didasarkan Jaka dari keterangan yang diberikan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp.4,9 miliar itu.
“Sudah jelas nyata kan, jadi tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti keterlibatan TP2ID,” tegasnya.
Jaka sendiri sejak awal memang telah mengkritisi soal keberadaan TP2ID. Menurutnya keberadaan TP2ID tersebut justru membuat komponen birokrasi tidak berjalan semestinya.
“Karena dari perencanaan sabo DAM, kemudian pelaksanaannya menjadi DAM ini jelas kebohongan publik,” tandasnya.
Menanggapi desakan itu, Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tak akan ragu menelisik keterlibatan TP2ID dalam kasus ini. Ketegasan itu disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar.
“Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy.
Kejari Kabupaten Blitar pun telah memeriksa 3 orang saksi dari anggota TP2ID. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak yang sedang diselidiki oleh Kejari Blitar.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 4 tersangka, serta memeriksa 35 orang saksi. Keempat tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni Direktur CV Cipta Graha Pratama M Baweni dan tenaga administrasi, M Iqbal.
Serta 2 dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, Heri Santosa (HS) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu (BS). Kasus ini pun masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (owi/ian)







1 Komentar
sependapat.
tengok kasus korupsi di bupati sidoarjo, siapa yang dijebloskan ke penjara.
sedikit yg ditangkap tapi langsung mengena.
kalo blitar, yg ditangkap bawahan bawahan. atasan tetap bebas sholawatan di luar penjara