Bangkalan (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bangkalan menangkap dua pelaksana pengadaan lahan rest area di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJS) di tahun 2017. Kedua tersangka itu berinisial NG dan MS.
Kepala Kejari Bangkalan Dr Fahmi mengatakan, dua tersangka merupakan pelaksana yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tersangka sudah pensiun. “Keduanya merupakan pensiunan ASN. Tapi, saat 2017, keduanya masih aktif,” terangnya, Kamis (20/7/2023).
Fahmi menambahkan, proyek KKJS tersebut saat itu dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Namun pihaknya enggan menjawab status dua tersangka apakah pegawai lembaga itu atau bukan. “Mohon maaf tidak bisa kami sebutkan. Yang pasti salah satu tersangka statusnya sebagai kepala pelaksana,” tegasnya.
BACA JUGA:
KPK Periksa Tujuh Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan
Sementara akibat korupsi tersebut, kini negara mengalami kerugian sebanyak Rp 1,2 miliar. Meski begitu, pihaknya juga enggan menjelaskan secara rinci peran keduanya. “Kasus ini masih kita dalami. Untuk penambahan tersangka belum dipastikan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, satu dari tersangka tidak diruang tahanan dan masih menjalani perawatan medis lantaran mengalami serangan sakit jantung. [sar/suf]






