Magetan (beritajatim.com) – Program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Magetan hingga kini masih berjalan terbatas. Dari 235 koperasi di desa dan kelurahan, baru sekitar 20 koperasi yang sudah aktif menjalankan kegiatan usaha, sementara sisanya masih dalam proses perizinan maupun persiapan administrasi lainnya.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Muhtar Wahid, mengatakan bahwa dari total koperasi yang tercatat, baru sekitar 60 koperasi yang sudah mengurus izin resmi. Sementara itu, mayoritas lainnya masih dalam proses dan belum mulai beroperasi secara penuh.
“Saya dapat laporan, dari 235 koperasi itu yang sudah jalan ada sekitar 20-an. Yang sudah mengurus izin baru sekitar 60-an. Sisanya masih proses. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Muhtar, Sabtu (2/8/2025).
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi-koperasi tersebut adalah masalah permodalan. Muhtar menjelaskan, meskipun ada peluang untuk memanfaatkan Dana Desa (ADD) sebagai modal koperasi, hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang secara resmi dapat dijadikan dasar penggunaan dana tersebut.
“Kemarin waktu saya ikut Zoom, ada informasi bahwa koperasi Merah Putih bisa menggunakan dana ADD. Tapi sampai sekarang juklak juknis-nya belum turun. Jadi teman-teman koperasi belum berani memanfaatkan itu,” jelasnya.
Saat ini, sebagian besar koperasi Merah Putih masih mengandalkan modal swadaya dari para anggota. Namun, Muhtar menilai bahwa semangat gotong royong dan kepedulian dari masyarakat sangat berpengaruh terhadap kemajuan koperasi. Ia mencontohkan koperasi di Desa Matengal yang sudah mulai aktif karena mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
“Kalau di desa-desa itu ada orang-orang yang peduli, koperasi bisa lebih cepat berkembang. Karena koperasi itu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Kalau anggotanya peduli, koperasi pasti jalan,” pungkasnya. [fiq/ian]






