Pasuruan (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut dua terdakwa kasus perusakan makam keluarga habib di Kecamatan Winongan dengan hukuman tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (19/2). Muhammad Su’ud dan Jumari dinilai terbukti secara sah melakukan pengerusakan barang secara bersama-sama di area makam belakang Masjid Baitul Atiq.
Tuntutan pidana tersebut diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang memperkuat keterlibatan aktif kedua terdakwa dalam aksi perusakan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian nyata bagi pihak keluarga ahli waris.
“Kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dikurangi masa penahanan,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, Jumat (20/2/2026).
Penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait perusakan aset milik orang lain secara terang-terangan di muka umum. Feri menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti menggunakan besi dan palu godam untuk menghancurkan tembok serta nisan makam hingga rusak berat. Akibat tindakan anarkis tersebut, keluarga korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka Rp80 juta.
“Tuntutan ini sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa di lokasi kejadian,” tambah Feri Ardianto.
Pihak Kejaksaan berharap vonis ini dapat memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri di masa depan. Berdasarkan jalannya persidangan, terungkap bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh provokasi massa saat berlangsungnya sebuah acara keagamaan pada Oktober 2025 silam.
Meski situasi saat itu sangat dinamis, jaksa menilai tindakan perusakan fasilitas pemakaman tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Majelis hakim kini memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Agenda pembelaan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Kondisi keamanan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Bangil terpantau sangat kondusif meskipun kasus ini sempat menjadi sorotan publik luas di wilayah Winongan. Masyarakat kini menanti putusan final dari majelis hakim untuk menuntaskan perkara perusakan makam keluarga habib yang menghebohkan Jawa Timur ini. [ada/beq]






